
Repelita Jakarta - Isu ketimpangan penegakan hukum terkait rangkap jabatan kembali mencuat setelah pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti perbedaan perlakuan antara pejabat tinggi dan warga biasa.
Yusuf Dumdum mengkritik keras praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah menteri serta wakil menteri di Kabinet Prabowo dengan penghasilan sangat besar tanpa mendapat sanksi hukum.
Negara macam apa ini katanya dikutip Senin 23 Februari 2026.
Menurutnya banyak menteri dan wakil menteri merangkap jabatan dengan gaji fantastis dibiarkan tidak tersentuh oleh hukum sama sekali.
Sementara itu seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo yang merangkap sebagai pendamping desa justru dijadikan tersangka dan dipenjara.
Tapi ketika ada guru yang merangkap jabatan sebagai pendamping desa eh malah dijadikan tersangka dan dipenjara lah ini kan pea beber Yusuf.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi kesejahteraan guru honorer yang masih sangat memprihatinkan dengan gaji jauh di bawah standar layak.
Padahal apa padahal gaji guru itu kan tidak seberapa apalagi gaji guru honorer katanya.
Bahkan ya gaji guru honorer itu masih kalah jauh dibandingkan gaji tukang cuci ompreng MBG pungkasnya.
Yusuf menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa hukum selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Entah mengapa ya hukum itu selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah tambahnya.
Penelusuran mencatat lebih dari tiga puluh wakil menteri di Kabinet Prabowo merangkap sebagai komisaris atau pejabat strategis di berbagai perusahaan pelat merah dan anak usahanya.
Contohnya Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia Giring Ganesha di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk serta Angga Raka Prabowo di PT Telkom Indonesia.
Beberapa wakil menteri lain seperti Ossy Dermawan Silmy Karim Fahri Hamzah Suahasil Nazara Aminuddin Ma’ruf dan Bambang Eko Suhariyanto juga menjabat komisaris di perusahaan BUMN besar seperti PLN Bank Tabungan Negara dan Telkom.
Praktik rangkap jabatan yang luas ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang etika efektivitas kerja dan potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menahan MHH pada Kamis 13 Februari 2026 atas dugaan korupsi rangkap jabatan sejak 2019 hingga 2025 yang menyebabkan kerugian negara Rp 118.860.321.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menjelaskan bahwa MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe Kecamatan Maron dengan honor Rp 2.239.000 per bulan sejak 2019.
Selain itu MHH juga diduga merangkap sebagai Guru Tidak Tetap dan menerima gaji ganda selama periode 2019 hingga 2022 serta 2025.
Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara baik APBN APBD maupun APBDes jelas Taufik dikutip dari Kompas Jumat 20 Februari 2026.
Kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara namun MHH diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan secara bersamaan.
Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan beber Taufik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

