Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Tutup Mulut saat Dicecar Kuasa Hukum Jokowi di Sidang Ijazah

 Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Tegang di PN Solo, Roy Suryo Enggan Jawab  Pertanyaan Kuasa Hukum

Repelita Solo - Suasana persidangan gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazas Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, berlangsung memanas.

Pakar telematika Roy Suryo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jokowi.

Awalnya, Roy Suryo memaparkan dengan rinci hasil analisis dan penelitiannya mengenai dokumen ijazah milik mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, langsung menyatakan keberatan atas kehadiran Roy Suryo sebagai ahli karena yang bersangkutan tengah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Irpan menilai status hukum tersebut mencederai prinsip objektivitas dan independensi yang seharusnya melekat pada diri seorang saksi ahli di ruang sidang.

Ketika tim kuasa hukum Jokowi mulai melontarkan pertanyaan-pertanyaan substantif terkait materi keahliannya, Roy Suryo dengan tegas menolak untuk memberikan jawaban.

“Izin Yang Mulia, saya baru pertama kali mengalami ini. Kalau yang bersangkutan menyatakan keberatan atas kehadiran saya, lalu untuk apa saya menjawab pertanyaannya? Kalau keberatan, maka saya juga keberatan untuk menjawab,” ujar Roy di hadapan majelis hakim .

Roy menilai telah terjadi inkonsistensi dari pihak tergugat karena menolak kehadirannya namun tetap mengajukan pertanyaan dalam sesi pendalaman materi.

Ketegangan semakin terasa ketika kuasa hukum tergugat mempertanyakan dasar kesimpulan Roy yang menyebut skripsi tidak diuji serta ijazah tersebut 99,9 persen palsu.

Irpan mengejar klarifikasi mengenai apakah Roy sudah melakukan verifikasi langsung ke otoritas kampus terkait ruang kosong tanpa tanda tangan pada dokumen skripsi yang menjadi sorotan.

“Apakah Saudara pernah melakukan wawancara dengan dekan atau pihak yang memiliki otoritas untuk menjawab persoalan tersebut sebelum menyimpulkan?” tanya kuasa hukum dalam persidangan .

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya telah ratusan kali menjadi ahli dalam berbagai persidangan dan situasi seperti ini dianggapnya tidak lazim.

Menanggapi sikap Roy yang enggan menjawab, tim kuasa hukum Jokowi tetap pada pendiriannya untuk menolak seluruh keterangan ahli yang telah disampaikan.

“Karena ahli tidak bersedia menjawab pertanyaan kami, maka kami tetap menolak atas kehadiran ahli dan menolak seluruh keterangan yang disampaikan di sidang ini,” ujar kuasa hukum .

Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua MPR Amien Rais turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang yang penuh dinamika.

Amien Rais datang dan ikut mendengar kesaksian Roy Suryo, namun kepada awak media ia memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun .

Sebelum persidangan dimulai, Roy Suryo sempat menunjukkan salinan ijazah milik Bambang Rudy Harto, alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebagai pembanding.

"Ijazah UGM yang asli itu satu ukurannya A3, seperti ini (ijazah Bambang) dengan izin adik dari beliau, adik dari almarhum Pak Rujito yang memberikan kesaksian juga di sini, saya bawakan ini scan aslinya," kata Roy Suryo kepada wartawan .

Dalam perbandingan itu, Roy menyoroti stempel di bagian foto pada kedua ijazah yang menurutnya memiliki perbedaan signifikan.

Pada ijazah Bambang, foto ditempatkan terlebih dahulu lalu distempel, sementara pada dokumen yang disebut sebagai milik Jokowi justru sebaliknya.

Roy juga menyoroti beredarnya gambar ijazah yang diunggah oleh seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi dasar analisisnya.

Menurut Roy, seharusnya pemilik ijazah keberatan jika dokumen asli ditampilkan dalam kondisi miring atau mengalami perubahan tampilan di media.

“Karena ijazah yang seharusnya lurus dibuat miring. Kalau ijazahnya bagus dan lurus, seharusnya pemilik ijazah marah. Ketika ijazahnya dibuat miring, ini bisa masuk dalam Pasal 32 dan 35,” ujarnya .

Roy juga memaparkan hasil analisis histogram warna dan Error Level Analysis (ELA) untuk membuktikan adanya dugaan rekayasa digital.

Dari analisis tersebut, ia menyimpulkan gambar yang diunggah dan gambar yang diklaim sebagai hasil pemindaian memiliki pola warna identik.

“Logo dan tulisan ijazah tidak tampak sebagaimana mestinya. Ini menunjukkan adanya rekayasa digital. Gambar yang tidak direkayasa biasanya masih menampilkan jejak elemen aslinya,” jelasnya .

Selain itu, Roy juga menyoroti perubahan pada logo Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam gambar yang dianalisisnya.

Ia menyebut logo UGM pada ijazah yang diduga milik Jokowi menjadi tidak proporsional atau "perot" setelah melalui proses pelurusan gambar.

Di akhir persidangan, meskipun diwarnai aksi saling tolak, majelis hakim tetap melanjutkan agenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang citizen lawsuit ini terus mengundang perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan mantan presiden yang sangat krusial.

Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus UGM, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto sebagai pihak penggugat.

Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Polri sebagai Tergugat IV.

Majelis hakim dipimpin Achmad Satibi selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved