
Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindak tegas penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang dianggap menghina negara dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang berlangsung di Jakarta pada Senin 23 Februari 2026.
Saya harapkan ke depan teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP kalau tidak senang ya tidak senang tapi jangan menghina-hina negara lah jangan begitu katanya.
Ia menjelaskan bahwa dana LPDP bersumber dari uang pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang disisihkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa penerima beasiswa yang dimasukkan ke daftar hitam tidak akan bisa masuk ke instansi pemerintahan di masa mendatang.
Nanti akan saya blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk nanti akan kita lihat blacklist-nya seperti apa jadi jangan menghina negara Anda sendiri tegasnya.
Menurutnya kritik terhadap negara boleh dilakukan selama tetap dalam koridor santun dan bertanggung jawab namun berbeda dengan tindakan menghina negara.
Kalau enggak patriotis enggak apa-apa tapi jangan menghina negara deh dan saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan Dwi Sasetyaningtyas penerima LPDP yang tinggal di luar negeri menjadi viral di media sosial terkait pandangannya tentang peluang dan kualitas hidup di luar negeri.
Pernyataannya memicu respons beragam dari warganet sebagian menilai sebagai pilihan rasional sementara yang lain mempertanyakan komitmen terhadap tanah air.
Fenomena penerima LPDP yang memilih berkarier di luar negeri bukan hal baru namun kembali menguat karena melibatkan figur publik dengan pengikut besar.
Setiap penerima beasiswa LPDP mendapatkan pembekalan keberangkatan yang mencakup teknis kehidupan di negara tujuan serta internalisasi nilai kebangsaan dan kontrak kontribusi pasca studi.
Kontrak tersebut biasanya mengatur kewajiban kembali dan berkontribusi bagi Indonesia dalam periode tertentu melalui skema dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Perdebatan muncul terkait bentuk kontribusi apakah harus kembali bekerja di dalam negeri atau boleh tetap di luar negeri selama ada kolaborasi dengan institusi Indonesia seperti riset transfer teknologi atau jejaring internasional.
Sejumlah pandangan menyatakan bahwa selama kontribusi nyata tetap terwujud lokasi fisik bukan satu-satunya ukuran nasionalisme.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

