Oleh: Rina Syafri
Kasus yang dialami keluarga Medya Y di Kota Padang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pengelola BPJS Kesehatan. Selama ini rakyat diminta patuh, disiplin membayar iuran setiap bulan, bahkan dikenai sanksi jika menunggak. Namun ironisnya, ketika rakyat berada dalam kondisi darurat kesehatan, hak yang dijanjikan justru tidak sepenuhnya diberikan.
Pada pukul 2 dini hari, 10 Februari 2026, suami Medya Y mengalami kondisi kritis akibat sakit asam lambung dan dilarikan ke IGD Semen Padang Hospital. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang sepenuhnya ditanggung BPJS, keluarga justru diminta membayar biaya sebesar Rp 286.700 untuk jasa dokter dan obat-obatan. Padahal mereka adalah peserta BPJS kelas 2 yang selalu membayar iuran tepat waktu.
Jika penyakit tersebut kambuh 4 hingga 5 kali dalam sebulan, maka biaya yang harus ditanggung secara pribadi bisa mencapai Rp 2.867.000. Angka ini bukan jumlah kecil. Bagi keluarga ASN, pengeluaran sebesar itu dapat menggerus penghasilan bulanan secara signifikan. Pertanyaannya, di mana fungsi BPJS jika rakyat tetap harus menanggung biaya ketika sakit?
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi atau teknis layanan rumah sakit. Ini adalah persoalan keadilan. Negara mewajibkan rakyat membayar iuran dengan dalih jaminan kesehatan, tetapi pada praktiknya jaminan itu tidak selalu hadir saat dibutuhkan. Rakyat telah menjalankan kewajiban, namun negara belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawabnya.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional akan semakin runtuh. BPJS yang seharusnya menjadi perlindungan sosial justru berubah menjadi beban tambahan. Pemerintah tidak boleh menutup mata. Hak rakyat atas layanan kesehatan bukan sekadar janji, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi secara nyata.

