Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Dr Bonatua Silalahi memperoleh dua dokumen salinan ijazah JkW yang telah dilegalisir dari KPU pada Senin 9 Februari 2026 sehingga memicu berbagai pertanyaan publik.
Dr KRMT Roy Suryo M Kes menyampaikan analisis singkatnya terkait kedua dokumen tersebut yang menjadi sorotan luas belakangan ini.
Menurut Roy Suryo legalisasi pada salinan ijazah tahun 2014 dilakukan oleh Prof Dr Ir Mohammad Na'iem M Agr Sc sementara legalisasi tahun 2019 dilakukan oleh Dr Budiadi S Hut M Agr Sc.
Kedua legalisasi itu tidak mencantumkan tanggal bulan maupun tahun secara lengkap sehingga menimbulkan keraguan atas kepatuhan prosedur yang seharusnya diterapkan.
Roy Suryo menambahkan bahwa pihak terkait masih menunggu dokumen legalisir dari KPUD DKI tahun 2012 serta KPUD Surakarta untuk tahun 2005 dan 2010 demi memverifikasi kesesuaian dengan ketentuan berlaku.
Secara fisik menurut pengamatan Roy Suryo kedua salinan ijazah tersebut tidak identik satu dengan yang lain.
Salinan ijazah tahun 2014 terlihat terkompresi secara horizontal hingga bentuknya mendekati persegi atau bujur sangkar.
Sementara salinan tahun 2019 masih mempertahankan bentuk persegi panjang yang proporsional meskipun ukurannya lebih kecil daripada ijazah asli UGM yang umumnya berukuran A3.
Roy Suryo menegaskan bahwa ketidakidentikan format fisik ini menjadi indikasi kuat bahwa proses identifikasi bahkan otentifikasi terhadap ijazah asli tidak pernah dilakukan secara benar selama verifikasi faktual.
Akibatnya dokumen yang sangat krusial tersebut belum berhasil diotentifikasi secara resmi dan belum disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia padahal usianya telah melebihi sepuluh tahun.
Roy Suryo juga menjelaskan bahwa kondisi fotokopi hitam putih tanpa watermark emboss maupun tanda keaslian lain membuat analisis forensik digital seperti Error Level Analysis histogram serta luminance-gradient tidak mungkin dilakukan.
Karenanya menurut Roy Suryo pernyataan Dian Sandi Utama di platform X pada 1 April 2025 yang menyebut dokumen tersebut asli tetap memiliki nilai sebagai barang bukti.
Pernyataan tersebut disertai pengiriman dokumen elektronik ke dalam sistem yang diduga melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 01 Tahun 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

