Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo segera dihentikan melalui penerbitan SP3.
Roy Suryo mengajukan argumen bahwa beberapa tersangka lain dalam laporan polisi yang sama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendapat SP3 sehingga seharusnya ia juga mendapat perlakuan serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Budi Hermanto menekankan bahwa segala argumen atau dasar hukum yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dalam gelar perkara oleh penyidik.
Menurutnya penghentian perkara dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme termasuk restorative justice sebagai salah satu celah mencapai keadilan.
Restorative justice hanya dapat terwujud jika terdapat kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor sehingga keputusan akhir bergantung pada kedua belah pihak.
Budi Hermanto menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi sebagai pelapor dan Roy Suryo beserta kawan-kawan sebagai terlapor untuk mencapai kata sepakat jika memang menginginkan jalur perdamaian.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menerima hasil kesepakatan tersebut sebagai dasar langkah selanjutnya dalam penanganan perkara.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi melibatkan delapan tersangka yang dikelompokkan menjadi tiga klaster berbeda.
Klaster pertama mencakup M Rizal Fadillah Rustam Effendi serta Kurnia Tri Royani sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.
Klaster ketiga terdiri dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya telah mendapat SP3 pada 16 Januari 2026.
Penerbitan SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan dua hari setelah keduanya melakukan silaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

