Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bareskrim Tahan Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Lender Rp 2,4 Triliun

 SOSOK DAN SEPAK TERJANG Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak: Baru Jabat Dirtipideksus  Bareskrim Polri - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan seorang tersangka berinisial MY dalam dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.

Tersangka MY yang merupakan mantan direktur serta pemegang saham PT DSI juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP sebagaimana dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan upaya paksa penahanan terhadap MY dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu 14 Februari 2026.

MY akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai Jumat 13 Februari 2026 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.

Sebelumnya dua tersangka lain yakni TA selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI juga telah ditahan di tempat yang sama.

Ketiga tersangka ini merupakan pihak yang mengendalikan operasional PT DSI secara keseluruhan.

Mereka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan serta penipuan termasuk melalui media elektronik pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen sah dan TPPU.

Tindakan tersebut terkait penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam aktif periode 2018 hingga 2025.

PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan lender dengan borrower.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan nama borrower eksisting yang masih aktif membayar angsuran untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan mereka.

Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI guna menarik minat lender untuk berinvestasi pada proyek tersebut.

Pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana pokok beserta imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,4 triliun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved