
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, memberikan tanggapan resmi terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa analisis yang dilakukan tidak semata-mata bergantung pada pengakuan belaka melainkan didukung pengamatan mendalam serta penelitian independen.
Refly menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat konsolidasi untuk menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan salah satunya Bonatua Silalahi.
Bonatua digambarkan sebagai peneliti independen yang fokus meneliti ijazah serta dokumen pendidikan terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Untuk memperoleh salinan dokumen tanpa penyensoran Bonatua menjalani proses hukum yang cukup panjang termasuk gugatan ke Komisi Informasi Pusat hingga Mahkamah Konstitusi.
Meskipun di Mahkamah Konstitusi gugatan dinyatakan tidak memiliki legal standing namun proses di Komisi Informasi Pusat berhasil dimenangkan.
Putusan akhir menyatakan bahwa salinan ijazah termasuk dokumen publik yang wajib dibuka sehingga sembilan item yang sebelumnya disensor akhirnya diungkap seluruhnya.
Setelah proses tersebut Bonatua memperoleh salinan resmi yang dianggap mencerminkan dokumen asli yang diserahkan Joko Widodo ke KPU.
Refly menjelaskan bahwa salinan tersebut bersifat mirroring sehingga identik dengan ijazah yang diajukan sebagai syarat pencalonan presiden.
Ia menekankan pentingnya konsistensi antara salinan tersebut dengan dokumen yang ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Keempat elemen utama harus selaras agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam verifikasi keaslian.
Refly juga membandingkan salinan yang diperoleh Bonatua dengan dokumen yang diunggah oleh kader PSI bernama Dian Sandi di akun media sosialnya.
Kesamaan yang signifikan antara kedua dokumen tersebut disebutnya mengonfirmasi temuan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Rismon Sianipar serta Dokter Tifa.
Meskipun ada klaim bahwa objek penelitian bukan ijazah asli Refly menyatakan bahwa jika dokumen Gelar Perkara dianggap asli maka kesimpulan tetap tidak berubah.
Ia menyimpulkan bahwa berdasarkan analisis tersebut dokumen dimaksud memiliki kemiripan 99,9 persen dengan karakteristik palsu.
Temuan Bonatua Silalahi dinilai semakin memperkuat hasil penelitian sebelumnya terkait dokumen yang diajukan pada Pilpres 2014 dan 2019.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

