Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Beri Lampu Hijau Menteri HAM untuk 'Audit' Seluruh Pelaku Usaha di RI

 Menhan Pigai: Pemerintahan Prabowo Tak Mungkin Terapkan Militerisme seperti  Orde Baru - Sinpo.id

Presiden Prabowo Restui Kementerian HAM 'Audit' Kepatuhan HAM Seluruh Perusahaan di Indonesia

Repelita[Jakarta] - Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memantau dan menilai kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Persetujuan ini diwujudkan melalui izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa Perpres ini akan memastikan prinsip-prinsip HAM terintegrasi dalam praktik bisnis di Indonesia.

Menurut Pigai, aturan ini akan menjadi instrumen bagi negara untuk memastikan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menghormati HAM. Pada tahun 2028, kepatuhan terhadap prinsip HAM akan menjadi kewajiban hukum bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Dalam penyusunan regulasi ini, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Tim Nasional OECD dan berbagai elemen masyarakat sipil untuk memastikan standar yang selaras dengan pasar global dan kepentingan nasional.

Presiden menekankan pentingnya pembahasan lintas kementerian dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan diterima. Negara memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga, sementara perusahaan wajib mencegah pelanggaran HAM. Jika terjadi pelanggaran, pemulihan korban menjadi tanggung jawab bersama negara dan korporasi.

Penyusunan RPerpres ini berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2022, dengan tujuan menciptakan ekosistem bisnis yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan menghormati perlindungan, pemenuhan, serta pemajuan HAM (P5HAM).

Dengan dukungan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini diharapkan menjadi standar baru dalam iklim investasi di Indonesia. Perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, dampak lingkungan, dan hak masyarakat sekitar akan menghadapi kesulitan saat aturan ini diberlakukan secara efektif dalam dua tahun mendatang.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved