Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Pengacara Jambret Tewas Geram: DPR Bela Hogi, Keadilan untuk Klien Kami ke Mana?!

 Ngakak! Pengacara Jambret Kecewa Gak Diundang Rapat DPR: Klien Kami Mati, Si Hogi Ditahan Aja Gak!

Repelita Sleman - Pengacara duo jambret Sleman yang tewas, Misnan Hartono, kecewa tak diundang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu.

Misna kecewa karena merasa tak mendapat keadilan atas kasus 'Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat' yang mencoreng wajah hukum di Indonesia.

Dalam sesi wawancara dengan salah satu media lokal Sumsel, Misnan menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi III DPR RI karena meminta kasus tersebut dihentikan.

Menurut Misnan, DPR yang harusnya mengedepankan aspirasi masyarakat justru hanya membela satu pihak.

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka.

Kenapa kami tidak diwakili?” kata Misnan dikutip Disway.id, Minggu, 1 Februari 2026.

Misnan juga berseloroh, bahwa kliennya yang merupakan pelaku jambret menuntut keadilan.

Ia menyindir pihak Tersangka, yakni Hogi Minaya yang mendapat perlakuan istimewa oleh DPR tetapi tak memerhatikan pihak korban.

"Ini kan masalah hukum, ya harusnya diselesaikan secara adil.

Si tersangka (Hogi) ditahan aja gak, malah klien kami yang meninggal dunia di pojok-pojokan," kata Misnan.

Misnan juga menanggapi kabar bahwa keluarga jambret sempat meminta uang santunan alias uang kerohiman Rp50 Juta atas peristiwa April 2025 lalu.

Misnan tegas membantah jika hal itu merupakan karangan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

"Kemarin juga dituduh keluarga klien kami minta uang Rp50 Juta untuk kerohiman atau apalah.

Saya tegaskan itu gak ada, cuma selayaknya aja kalau ada kematian biasa kan keluarga yang ditinggalkan diberi santunan.

Tapi sifatnya balik lagi ke pihak tersangka, tak ada pemaksaan," ungkapnya.

Untuk diketahui, penjambretan di Sleman ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merebut tas istrinya, Arista Minaya di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025 silam.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh setelah terpepet mobil dan menabrak tembok hingga tewas di tempat.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Akibat peristiwa tersebut, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun akhirnya perkara yang menjerat Hogi dihentikan Kejari Sleman usai kasus ini mendapat perhatian dari DPR serta masyarakat luas.

Misnan juga menyoroti perlakuan hukum terhadap kliennya yang telah meninggal dunia, sementara Hogi Minaya tidak ditahan meski sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas maut.

“Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi.

Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya.

Ia menilai permintaan DPR RI untuk menghentikan perkara tersebut disampaikan terlalu dini, terlebih saat proses restorative justice (RJ) masih berjalan.

“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua.

Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Selain itu, Misnan meminta Komisi III DPR RI tidak memojokkan aparat penegak hukum karena kepolisian dan kejaksaan dinilai telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved