
Repelita Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pria yang dikenal dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Awaludin mengatakan bahwa pihaknya juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Awaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat anggota Banser tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Anggota Banser itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

