
Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Putusan tersebut dibacakan secara resmi oleh majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu sebelas Februari dua ribu dua puluh enam.
Dokter Richard Lee kembali tidak hadir dalam persidangan tersebut sementara Dokter Samira yang akrab disapa Doktif tampak hadir di ruang sidang bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
Tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meskipun pihaknya merasa kecewa atas hasil tersebut.
Keputusan pengadilan kita sudah menghargailah menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan ya kita hargailah putusan pengadilan ujar Agustinus Ciputra salah satu tim kuasa hukum di lokasi pengadilan pada hari yang sama.
Pihak Richard Lee enggan memberikan komentar mendalam usai sidang dan memilih menunda pernyataan resmi hingga waktu yang akan datang.
Nanti kita kasih statement-lah ya lebih lengkapnya kita kasih statement nanti ya katanya.
Meski permohonan praperadilan ditolak kubu Richard Lee menegaskan tetap menghargai setiap putusan yang telah diucapkan majelis hakim.
Ya kami menghargai setiap putusan dari majelis hakim yang pada intinya meskipun permohonan kami ditolak ya kami tetap menghargai ya putusan itu tambahnya.
Rasa kecewa tetap diakui oleh tim kuasa hukum meski mereka berjanji akan menyampaikan penjelasan lebih rinci nanti.
Ya itu kalau kecewa pasti ada lah nanti kita kasih statement lebih lengkap lah ya nanti kita kabarin ungkap Agustinus.
Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan yang menjerat Richard Lee dipastikan akan berlanjut ke tahap penyidikan berikutnya.
Mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan tim kuasa hukum menyatakan belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian.
Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya kalau masalah itu karena kami masih belum ada kabar lagi ya jelas Agustinus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

