
Repelita Senayan - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara terbuka mengusulkan agar Kementerian Sosial segera menerbitkan Surat Keputusan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran.
Usulan khusus ini menyasar kelompok rentan, terutama pasien gagal ginjal dan kanker yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, Budi Gunadi secara tegas menyentil kerja Kementerian Sosial yang dinilai lamban dalam menangani persoalan vital ini.
Ia mengusulkan agar dilakukan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan melalui mekanisme Surat Keputusan dari Kemensos.
Proses ini diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus mengatasi situasi darurat yang dialami ratusan ribu pasien.
Budi juga meminta agar Badan Pusat Statistik, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan segera melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh.
Koordinasi yang erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan juga dianggap penting agar langkah ini tidak dipersepsikan sebagai kesalahan administratif.
Menkes mengungkapkan data yang memprihatinkan, di mana terdapat sekitar dua ratus ribu pasien cuci darah di Indonesia.
Setiap tahunnya, angka ini bertambah enam puluh ribu pasien baru yang membutuhkan terapi rutin untuk bertahan hidup.
Pasien-pasien ini harus menjalani hemodialisis sebanyak dua hingga tiga kali setiap minggu dengan biaya yang sangat besar.
Kondisi serupa dialami oleh pasien kanker yang memerlukan kemoterapi dan pasien jantung yang ketergantungan pada obat khusus.
Menkes menegaskan bahwa penghentian layanan bagi kelompok ini berisiko langsung menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Kemensos segera mengeluarkan Surat Keputusan yang mengaktifkan kembali layanan katastropik untuk tiga bulan ke depan.
Langkah darurat ini diusulkan sambil menunggu proses validasi dan perbaikan data kepesertaan yang lebih akurat.
Usulan tersebut merupakan respons atas penonaktifan sebelas juta Penerima Bantuan Iuran yang menimbulkan gejolak di masyarakat.
Budi menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berlambat-lambat dalam menangani persoalan yang menyangkut nyawa rakyatnya.
Ia berharap agar kerumitan birokrasi tidak menjadi penghalang bagi penyelamatan jiwa pasien-pasien kritis tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci, termasuk perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.
Tindakan cepat dan koordinasi solid antar institusi menjadi kunci untuk mencegah terjadinya dampak kesehatan yang lebih luas.
Diharapkan usulan ini dapat segera direalisasikan agar pasien dengan penyakit berat kembali mendapatkan akses pengobatan yang menjadi hak mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

