Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

M Rizal Fadillah Adukan TV One ke Dewan Pers Usai Fotonya Dipakai di Berita OTT Pajak: Saya Tidak Pernah Diminta Maaf

 

Repelita Jakarta - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah resmi mengadukan TV One ke Dewan Pers atas pemberitaan yang mencatut foto dirinya dalam kasus Operasi Tangkap Tangan pajak dan bea cukai, yang dinilai telah merusak kehormatan dan nama baiknya.

Pengaduan dilayangkan pada Senin (9/2/2026) dengan didampingi Kuasa Hukum Azam Khan, SH dari Kantor Hukum Azam Khan & Partners, setelah TV One tidak kunjung memberikan koreksi dan klarifikasi resmi atas kesalahan yang dilakukan.

Kronologi bermula pada Kamis (5/2/2026) ketika program Kabar Siang TV One menayangkan berita OTT Pajak dan Bea Cukai dengan mencantumkan foto M Rizal Fadillah yang mengenakan peci dan jas serta menuliskan nama "Rizal Fadillah" sebagai bagian dari pemberitaan.

Menanggapi hal itu, pada Jumat (6/2/2026) korban menerbitkan artikel di sejumlah media berjudul "TV One Melanggar Hukum" dengan harapan stasiun televisi tersebut segera melakukan koreksi dan klarifikasi.

Hingga Minggu pagi (8/2/2026), tidak ada respons resmi dari TV One. Baru sekitar pukul 09.00 WIB, seseorang yang mengaku bernama Ronal menghubungi korban dan menyatakan telah terjadi kekeliruan pencantuman foto serta berjanji akan menggantinya pada siang hari.

Sdr Ronal juga meminta kesediaan korban untuk diwawancara. Permintaan tersebut ditolak karena tidak jelas relevansinya serta ketidaktahuan korban mengenai identitas dan jabatan Ronal di TV One.

"Saya tidak bersedia diwawancara karena tidak jelas relevansinya serta tidak tahu siapa dan apa jabatan Ronal di TV One," tegasnya.

Korban menyampaikan telah menyiapkan 11 pengacara untuk melaporkan TV One ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal lainnya.

Rencana pelaporan ke Polda Metro ditujukan kepada Presiden Komisaris Anindra Ardiansyah Bakrie, Presiden Direktur Pelaksana Tugas Maria Goretti Limi, dan Direktur Pemberitaan/Pemred Lalu Mara Satriawangsa.

Namun dengan berbagai pertimbangan, langkah pengaduan ke Dewan Pers diputuskan untuk didahulukan sebelum menempuh jalur pidana.

Inti pengaduan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dan penyebaran berita bohong. Pencantuman foto orang yang bukan merupakan pelaku kriminal sesungguhnya, apalagi dalam konteks OTT korupsi, dinilai sangat merugikan pihak yang tidak bersalah.

Korban menegaskan bahwa kesamaan nama tidak dapat dijadikan pembenaran atas kesalahan tersebut. Ia juga mempertanyakan kebenaran nama tersangka OTT yang diberitakan.

Dalam pemberitaan berbagai media arus utama seperti Kompas.com, Tribunnews, Bloomberg Technoz, dan CNN Indonesia, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai yang terkena OTT hanya disebut bernama "Rizal" atau dengan inisial "Rzl", tanpa kepanjangan nama.

Bahkan telah diperoleh dokumen bahwa pejabat yang dilantik menjadi Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat itu bernama "Rizal, SH", bukan Rizal Fadillah.

Hingga pengaduan diajukan, korban mengaku tidak pernah menerima permintaan maaf resmi dari TV One atas kesalahan yang telah merugikan nama baiknya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah perbuatan pidana tersebut dilakukan secara sengaja atau hanya kelalaian semata.

"TV One sebagai media besar harus segera memberi penjelasan dan mempertanggungjawabkan hal ini," ujarnya.

Pengadu menginginkan masalah ini diselesaikan melalui proses hukum di tingkat kepolisian agar kasus serupa tidak terulang, tidak dianggap enteng, dan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi yang memberikan efek jera.

"Merusak kehormatan atau nama baik adalah suatu kejahatan," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved