Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya membuka akses salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo untuk umum setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan dari ahli kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Sebelumnya Bonatua telah menerima salinan ijazah tersebut namun sembilan item masih ditutup sehingga ia kembali mengajukan permohonan agar seluruh bagian dapat diungkap sepenuhnya.
Kesembilan item yang dimaksud mencakup nomor kertas nomor ijazah nomor induk mahasiswa tanggal serta tempat lahir tanda tangan pejabat legalisir tanggal legalisasi tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Salinan ijazah yang diterima Bonatua pada tanggal 9 Februari 2026 merupakan dokumen terlegalisir yang digunakan untuk keperluan pencalonan Pilpres 2014 dan 2019.
Ia kemudian mengunggah salinan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @bonatua766hi yang dapat diakses publik pada Selasa 10 Februari 2026.
Bonatua menyatakan bahwa pengungkapan dokumen ini penting karena Jokowi pernah menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga informasi terkait harus dapat diketahui masyarakat luas.
Menurutnya tidak boleh ada kerahasiaan atas dokumen publik karena rakyat telah membayar gaji dan memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan sebagai pelayan publik.
Bonatua menegaskan bahwa filosofi dasarnya sederhana yaitu mengapa harus ada rahasia-rahasia dalam informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Tujuan lain dari pengungkapan ini adalah mencegah kemungkinan penyalahgunaan ijazah oleh pihak tidak bertanggung jawab serta memungkinkan pengkajian mendalam terhadap dokumen tersebut.
Ia menyebutkan pengkajian bisa mencakup pemeriksaan tanda tangan serta foto yang ada pada salinan ijazah tersebut.
Bonatua memastikan salinan yang dibagikan tidak akan diubah atau diedit sehingga tetap sesuai dengan aslinya yang diberikan oleh KPU.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab moral melekat pada dokumen publik ini sehingga pengelolaannya harus terkendali agar dapat digunakan secara benar oleh siapa pun yang ingin meneliti.
Sementara itu Polda Metro Jaya telah mencegah delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bepergian ke luar negeri.
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster dengan kewajiban lapor seminggu sekali kepada penyidik.
Meskipun demikian mereka masih diperbolehkan berpindah antar kota selama memenuhi kewajiban pelaporan secara rutin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

