Repelita Jakarta - Salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kini tersebar luas di berbagai platform media sosial setelah diperoleh secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Ahli kebijakan publik Bonatua Silalahi menjadi orang pertama yang membagikan dokumen tersebut secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama penyebaran ini adalah memberikan akses langsung kepada masyarakat sehingga analisis dapat dilakukan berdasarkan sumber yang sama tanpa melalui versi editan atau olahan pihak ketiga.
Bonatua menyatakan bahwa dokumen tersebut dapat diperiksa langsung di akun media sosialnya agar publik tidak bergantung pada informasi yang diragukan keasliannya.
Menurutnya keterbukaan informasi ini sangat penting supaya diskusi di masyarakat tidak lagi didasarkan pada dugaan atau potongan data yang tidak jelas.
Bonatua mengamati bahwa terbukanya salinan ijazah tersebut memunculkan tiga kelompok sikap berbeda di kalangan masyarakat.
Kelompok pertama meyakini dokumen itu ada dan asli sementara kelompok kedua masih menyimpan keraguan serta kelompok ketiga tetap tidak mempercayai keberadaan maupun keaslian ijazah tersebut.
Ia berharap perbedaan pandangan tersebut dapat disalurkan ke dalam diskusi yang sehat berbasis fakta dan bukti yang kuat.
Bonatua menekankan bahwa pembahasan dokumen ini seharusnya dilakukan dengan pendekatan ilmiah seperti peneliti bukan dengan tuduhan tanpa landasan yang jelas.
Sebagai seorang peneliti ia berupaya menyajikan fakta empiris agar polemik tidak berlarut-larut tanpa ujung.
Proses memperoleh salinan ijazah tersebut melalui jalur panjang yakni sengketa informasi di Komisi Informasi Publik yang berlangsung selama enam kali sidang sejak November hingga akhirnya dimenangkan.
Keputusan KPU Nomor 731 sebelumnya menyatakan beberapa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dari keterbukaan publik.
Setelah putusan KIP salinan ijazah diserahkan tanpa penyensoran pada sembilan item informasi yang sebelumnya tertutup.
Bonatua mengingatkan bahwa meskipun dokumen telah dibuka terdapat batasan dalam analisis yaitu tidak dapat digunakan untuk pengujian forensik seperti penentuan usia kertas atau usia tinta.
Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba meneliti dokumen ini ke arah tersebut karena berpotensi menimbulkan fitnah tanpa dasar yang kuat.
Dengan keterbukaan ini Bonatua berharap perdebatan panjang yang selama ini memecah belah masyarakat dapat segera diakhiri.
Ia mengucapkan terima kasih kepada KPU atas proses yang telah dilalui dan berharap ini menjadi titik akhir polemik sekaligus permulaan diskusi yang lebih rasional berbasis fakta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

