Oleh: Rina Syafri
Sejak diberlakukannya Perpres No. 82/2018 dan Permenkes No. 47/2018, definisi emergency dalam layanan kesehatan nasional menjadi sangat ketat. Namun, pengalaman nyata keluarga pasien menunjukkan bahwa aturan ini sering kali tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Pasangan suami istri ini telah berulang kali menghadapi serangan asam lambung sejak tahun 2021, setelah vaksinasi COVID-19. Dalam satu bulan, Dalam satu bulan, serangan kadang-kadang muncul 2–3 kali, bahkan hingga pasien pingsan dan tidak sadarkan diri. Setiap kali dibawa ke IGD, BPJS menanggung penuh biaya perawatan. Artinya, sistem sebelumnya mengakui kondisi tersebut sebagai emergency.
Namun, pada kejadian dini hari 10 Februari 2026, ketika pasien kembali mengalami serangan kritis, BPJS tiba-tiba menolak menanggung biaya dengan alasan tidak memenuhi kriteria emergency. Keputusan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan mendalam. Bagaimana mungkin kasus yang sama, dengan gejala serupa, sebelumnya ditanggung penuh, tetapi kali ini dianggap bukan darurat?
Laporan Langsung dari Istri Pasien
“Kalau sesuai seperti ini pak, bagi pasien tidak bisa menahannya. Yang merasakan betapa sakitnya dan tidak bisa ditahan rasa sakitnya kan pasien pak. Walaupun dokter bilang tidak termasuk emergency, kan pasien yang merasakan kesakitannya pak. Karena tidak tertahan sakitnya maka dibawa ke IGD pak. Kenapa dibawa ke IGD? Karena tidak semua klinik membuat layanan 24 jam. Kalau seperti keadaan suami saya itu pak, kejadiannya jam 2 malam, klinik tidak buka, terpaksa dilarikan ke IGD. Bagi diri pasien ini sudah emergency lo pak. Jadi apa gunanya kami bayar setiap bulan kalau pas darurat seperti ini tidak bisa digunakan?”
Pernyataan ini menggambarkan jurang komunikasi antara aturan tertulis dan realitas pasien.
Kritik Utama
- Inkonistensi Penilaian: Kasus berulang dengan gejala sama seharusnya dinilai konsisten, bukan berubah-ubah sesuai interpretasi dokter jaga.
- Definisi yang Terlalu Sempit: Regulasi hanya menekankan parameter medis tertentu, sementara realitas pasien yang tidak mampu menahan sakit dan klinik yang tutup di malam hari tidak diperhitungkan.
- Pertanggungjawaban Moral dan Hukum: Jika pasien dianggap tidak emergency lalu dipulangkan, tetapi kemudian meninggal, siapa yang bertanggung jawab? Apakah keluarga harus menanggung sendiri akibat dari keputusan administratif tersebut? Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban.
- Kepercayaan Publik Terancam: Peserta JKN membayar iuran rutin dengan harapan mendapat perlindungan saat darurat. Ketika hak itu ditolak, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem benar-benar berpihak pada rakyat?
Kesimpulan
Kasus 10 Februari 2026 menjadi simbol jurang antara regulasi dan kenyataan. BPJS Kesehatan perlu memperluas definisi emergency dengan mempertimbangkan akses layanan dan kondisi nyata pasien. Komunikasi petugas juga harus lebih empatik, bukan sekadar mengulang regulasi. Dan yang paling penting, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab jika keputusan “tidak emergency” berujung pada kehilangan nyawa. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem JKN akan semakin terkikis.

