Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Irma Suryani: Pekerja UMKM Wajib Dapat THR, Jangan Hanya Perusahaan Besar yang Dilindungi

 

Repelita Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menekankan urgensi perlindungan hak pekerja di sektor usaha mikro kecil dan menengah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Ia menilai perhatian terhadap kewajiban THR tidak boleh terbatas pada pekerja perusahaan besar saja melainkan harus mencakup pekerja UMKM yang jumlahnya sangat dominan dan menjadi penopang utama ekonomi daerah.

Semua orang mau lebaran Bukan hanya pekerja perusahaan besar yang mau lebaran pekerja di UMKM pun juga mau lebaran Jadi mereka juga harus dilindungi ujar Irma dikutip Senin 16 Februari 2026.

Menurutnya pekerja UMKM sering kali berada dalam posisi rentan karena minimnya jaminan kepastian upah serta akses terhadap perlindungan sosial yang memadai.

Untuk mengatasi hal tersebut Irma mendesak pemerintah daerah menyusun regulasi daerah yang tidak hanya mengatur perusahaan skala besar melainkan juga memberikan payung hukum bagi pekerja di usaha kecil.

Jangan cuma pekerja di perusahaan besar saja yang dilindungi Pekerja di perusahaan kecil juga harus dilindungi tegas politisi Partai NasDem ini.

Ia menambahkan perlunya pengawasan lebih ketat serta mekanisme mediasi yang efektif ketika muncul sengketa pembayaran THR di sektor UMKM.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga harus diperkuat agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan aturan ketenagakerjaan nasional.

Dengan landasan hukum yang seragam dan kuat perlindungan bagi pekerja UMKM tidak lagi bergantung pada kebijakan sporadis di masing-masing wilayah.

Perlindungan sosial itu penting untuk semua pekerja tanpa terkecuali Negara harus hadir termasuk bagi mereka yang bekerja di usaha kecil pungkas Irma.

Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Namun realitas di lapangan masih menunjukkan banyak pelanggaran yang dilakukan secara sistematis oleh sebagian pengusaha.

Untuk memberikan kepastian lebih besar bagi pekerja Edy mendorong adanya perubahan mendasar melalui revisi peraturan tersebut.

Ia mengusulkan agar batas waktu pembayaran THR dimajukan menjadi empat belas hari sebelum hari raya agar pengawas memiliki ruang yang cukup untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Kalau dibayar H-14 ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya Ini soal kepastian hukum dan perlindungan kata Edy.

Edy juga mengungkap berbagai cara yang sering digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban THR seperti tidak membayar sama sekali memotong upah satu bulan penuh hingga mengganti uang tunai dengan paket sembako yang tidak sesuai ketentuan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved