![]()
Repelita Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan nama Joko Widodo memasuki tahap penting dengan pengajuan permohonan penghentian penyidikan secara resmi.
Kubu Roy Suryo beserta rekan-rekannya mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Inspektorat Pengawasan Umum Bareskrim Polri pada Kamis 12 Februari 2026.
Langkah tersebut bertujuan untuk menghapus status tersangka yang saat ini melekat pada Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo serta Rismon Sianipar terkait laporan dari Joko Widodo di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, secara terbuka membacakan isi permohonan tersebut di hadapan publik pada Jumat 13 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan ini tidak memiliki kaitan sama sekali dengan upaya perdamaian atau restorative justice.
Refly menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengikuti pola yang dilakukan oleh Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis dengan meminta maaf kepada Joko Widodo.
Sebaliknya posisi mereka justru terbuka untuk menerima permintaan maaf dari pihak Joko Widodo jika memang diperlukan.
Permohonan SP3 tersebut didukung oleh masukan dari dua tokoh berpengaruh yaitu mantan Wakapolri Oegroseno serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Oegroseno menilai bahwa keputusan penghentian penyidikan sebelumnya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berlaku secara sama bagi seluruh tersangka dalam laporan polisi yang identik.
Ia menyoroti bahwa ketetapan penghentian tersebut dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya diterapkan secara parsial sehingga menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.
Menurut Oegroseno ketidaksetaraan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur hukum melainkan telah menyentuh pelanggaran konstitusional.
Din Syamsuddin menekankan bahwa inti perkara yakni keaslian ijazah S1 Joko Widodo harus dibuktikan secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tuduhan pidana lainnya seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Refly Harun menambahkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan murni berbasis metode penelitian ilmiah bukan serangan pribadi terhadap individu tertentu.
Di sisi lain Joko Widodo memberikan tanggapan saat ditemui di Stadion Manahan Solo pada Jumat 13 Februari 2026 sore usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United.
Ia menyatakan bahwa urusan permintaan maaf merupakan ranah pribadi yang tidak bisa disamakan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Joko Widodo menegaskan bahwa meskipun maaf-memaafkan boleh dilakukan secara pribadi namun hal itu tidak akan menghentikan jalannya proses hukum.
Ketika ditanyai kemungkinan mencabut laporan jika para tersangka datang meminta maaf secara langsung ia menjawab dengan santai namun tetap menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Polemik seputar dugaan ijazah palsu ini terus berlanjut dan kini melibatkan perdebatan mendalam mengenai tafsir hukum kesetaraan di depan hukum serta prinsip keadilan dalam ruang publik Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

