
Repelita Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 12 Februari 2026.
Seorang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan diduga menyerahkan uang Rp1 miliar kepada pihak yang mengaku sebagai orang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan perkara yang tengah bergulir.
Informasi tersebut mencuat dalam persidangan saat saksi Yora Lovita memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Dalam keterangannya Yora mengungkap adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis dari pihak yang mengklaim mampu mengurus penghentian kasus dugaan korupsi TKA.
Awalnya disebutkan ada permintaan dana hingga Rp10 miliar yang kemudian dinegosiasikan oleh salah satu terdakwa bernama Gatot Widiartono.
Setelah melalui pembicaraan yang alot akhirnya disepakati penyerahan uang sebesar Rp1 miliar untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.
Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK tanya jaksa kepada Yora di ruang sidang.
Rp1 miliar jawab Yora dengan tegas di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang tersebut lanjut Yora disalurkan melalui seorang kurir kepada sosok yang disebut sebagai orang KPK namun identitasnya tidak diketahui secara pasti.
Fakta ini menambah tanda tanya besar terkait alur dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal pengurusan izin tenaga kerja asing tersebut.
Tak hanya itu Yora juga mengaku menerima uang sebesar Rp25 juta yang diduga berasal dari dana Rp1 miliar yang diserahkan kepada pihak yang mengaku petugas KPK.
Pengakuan ini semakin memperjelas adanya aliran dana yang berkaitan dengan upaya penghentian perkara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kemnaker.
Sejumlah pejabat didakwa menerima uang dari agen TKA untuk mempermudah proses perizinan serta memenuhi kepentingan pribadi mereka.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini menjadi sorotan publik karena memunculkan dugaan adanya pihak yang mengaku aparat penegak hukum.
Mereka diduga memanfaatkan situasi perkara untuk keuntungan pribadi dengan meminta sejumlah uang kepada para tersangka dan saksi.
Hingga kini proses hukum masih berjalan dan majelis hakim terus mendalami keterangan para saksi serta terdakwa.
Tujuannya untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara dan aliran dana yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi TKA tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

