:strip_icc()/kly-media-production/medias/5501789/original/095471500_1770956376-bupati_aceh_barat.jpg)
Repelita Meulaboh - Bupati Aceh Barat Tarmizi melayangkan ultimatum tegas kepada 50 kepala desa di wilayahnya terkait temuan dana desa.
Seluruh kepala desa diminta segera mengembalikan temuan dana desa hasil audit Inspektorat atau siap diberhentikan mulai 1 April 2026.
Ultimatum tersebut disampaikan Tarmizi saat memimpin rapat koordinasi kabupaten yang digelar di Auditorium Universitas Teuku Umar Meulaboh pada Kamis sore.
Langkah tegas ini diambil pemerintah kabupaten berdasarkan hasil audit dana desa sejak tahun 2022 hingga 2025.
Menurut penjelasan Tarmizi, pihak Kepolisian Resor Aceh Barat telah memberikan batas waktu hingga Maret 2026 agar seluruh temuan dana desa dikembalikan ke kas negara.
Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga, ujar Tarmizi dalam rapat tersebut.
Data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat total dana desa yang belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan aparatur desa mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.
Nilai fantastis tersebut berasal dari sejumlah temuan audit terhadap pengelolaan kas desa di wilayah Aceh Barat.
Tarmizi menegaskan jika hingga batas waktu yang ditentukan para kepala desa tidak mengembalikan dana tersebut maka sanksi pemberhentian akan diberlakukan efektif mulai 1 April 2026.
Ia juga memperingatkan bahwa selain sanksi administratif, kepala desa yang tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit harus siap menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa menurut pernyataan tegas bupati.
Audit Inspektorat disebut menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan pemberian sanksi kepada aparatur desa yang bermasalah.
Tarmizi juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak masyarakat dan tokoh desa yang menyampaikan keluhan kepadanya terkait dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan.
Namun ia menegaskan tidak serta-merta mempercayai laporan sepihak dari masyarakat tanpa melalui proses verifikasi.
Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat, katanya menegaskan sikapnya.
Ia bahkan menyinggung adanya kabar bahwa dirinya dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti temuan audit dana desa selama ini.
Menanggapi anggapan tersebut Tarmizi menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan dana desa ke depan.
Tujuannya untuk memastikan penggunaan anggaran desa benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

