
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sengadji menyampaikan protes keras terhadap proses legalisir ijazah Joko Widodo alias Jokowi yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada dan disetujui KPU.
Menurut Direktur ABC Riset & Consulting Erizal pada Jumat 13 Februari 2026 sangat wajar jika pihak hukum menyoroti kelengkapan dokumen tersebut karena legalisir ijazah Jokowi sebagai calon presiden tidak mencantumkan tanggal bulan maupun tahun.
Erizal menilai keteledoran semacam itu tidak dapat diterima dari institusi sekelas UGM yang seharusnya menjaga standar administratif tinggi dalam penerbitan dokumen resmi.
Celakanya kesalahan yang sama terulang dua kali yaitu pada legalisir ijazah untuk pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019 yang keduanya lolos verifikasi KPU.
Erizal menyatakan bahwa persetujuan KPU terhadap dokumen bermasalah tersebut menunjukkan verifikasi administrasi dan faktual hanya bersifat formalitas semata tanpa pemeriksaan mendalam.
Menurutnya proses tersebut hanya menghabiskan anggaran negara tanpa memberikan jaminan keabsahan dokumen yang diajukan calon.
Erizal juga mempertanyakan sulitnya memperoleh fotokopi ijazah legalisir Jokowi yang secara tidak langsung mengungkap kelemahan sistem verifikasi di KPU.
Ia menyindir dalih UGM bahwa legalisir tanpa tanggal bulan dan tahun sudah menjadi kebiasaan seperti halnya foto ijazah dengan kacamata yang dianggap biasa.
Erizal menyinggung pengakuan Profesor Zainal Arifin Mochtar yang menyebut banyak skripsi di Fakultas Hukum UGM tidak memiliki tanda tangan pembimbing maupun penguji sebagai contoh lain ketidakkonsistenan standar akademik.
Menurutnya kejadian berulang ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap integritas proses administratif di lembaga pendidikan tinggi dan penyelenggara pemilu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

