
Repelita Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapat desakan kuat untuk segera mengambil langkah drastis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke bentuk asli melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menegaskan bahwa tanpa adanya keberanian politik untuk mencabut revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 yang dianggap telah melemahkan lembaga antirasuah maka perbaikan kondisi tidak akan pernah terjadi secara signifikan
Boyamin menyarankan agar Presiden ke-7 Joko Widodo langsung menyampaikan kepada Presiden Prabowo mengenai pentingnya pengembalian Undang-Undang KPK ke versi sebelumnya mengingat Jokowi pernah menyatakan dukungan terhadap ide tersebut
Menurutnya penggunaan Perppu merupakan jalur konstitusional paling cepat untuk memulihkan kewenangan penuh KPK sebagaimana pernah diterapkan pada kebijakan strategis di masa pemerintahan terdahulu
Boyamin mengingatkan contoh ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung setelah sebelumnya diubah menjadi tidak langsung akibat tekanan publik
Ia menilai Presiden Prabowo tidak perlu menunggu persetujuan DPR terlebih dahulu jika benar-benar serius menunjukkan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi
Boyamin menekankan bahwa Perppu dapat langsung dikeluarkan untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke bentuk lama tanpa memerlukan proses panjang di parlemen
Ia juga menyoroti kondisi puluhan pegawai KPK yang diberhentikan karena Tes Wawasan Kebangsaan yang dinilai cacat sehingga status mereka harus segera dipulihkan sebagai pegawai dan penyidik lembaga antirasuah
Boyamin menjelaskan bahwa pegawai tersebut telah menjadi ASN sehingga cukup dengan menganggap tes wawasan kebangsaan tidak pernah berlaku karena sudah banyak pihak termasuk Ombudsman yang menyatakan prosedurnya salah
Lebih jauh Boyamin menyatakan bahwa penguatan KPK saja tidak cukup tanpa regulasi yang memungkinkan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset secara menyeluruh
Ia mendesak agar Perppu juga diterbitkan untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset jika DPR tidak segera mengambil langkah konkret
Boyamin menegaskan bahwa efek jera terhadap pelaku korupsi hanya akan benar-benar muncul jika mereka kehilangan seluruh hasil kejahatan sehingga mencegah terbukanya celah korupsi baru dalam tata kelola pemerintahan
Ia menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama dilakukan bersamaan dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset secara serentak(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

