
Repelita Jakarta - Memasuki bulan Februari 2026 yang bertepatan dengan semakin dekatnya Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah, perhatian publik kembali tertuju pada struktur penghasilan Aparatur Sipil Negara, mencakup gaji pokok, aneka tunjangan, serta hak tahunan seperti THR dan gaji ke-13.
Pemerintah memastikan bahwa total penghasilan ASN tidak bersumber dari gaji pokok semata, melainkan juga dari berbagai komponen tunjangan yang besarannya sangat bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, instansi, dan wilayah penugasan.
A. DASAR HUKUM PENGGAJIAN ASN 2026
- Gaji pokok ASN tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang diterbitkan sebelum tahun anggaran berjalan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
- Pemerintah melalui Menteri PANRB Rini Widyantini telah mengusulkan kenaikan gaji ASN melalui surat kepada Kementerian Keuangan.
- Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang diterbitkan karena masih menunggu kesiapan fiskal negara.
B. BESARAN GAJI POKOK PNS 2026 (PP 5/2024)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 32 Tahun |
|---|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 | Rp2.522.100 |
| I/b | Rp1.737.600 | Rp2.599.800 |
| I/c | Rp1.791.000 | Rp2.679.400 |
| I/d | Rp1.846.200 | Rp2.761.200 |
| II/a | Rp2.184.000 | Rp3.340.500 |
| II/b | Rp2.250.200 | Rp3.441.100 |
| II/c | Rp2.319.200 | Rp3.546.200 |
| II/d | Rp2.390.000 | Rp3.654.300 |
| III/a | Rp2.649.500 | Rp4.054.200 |
| III/b | Rp2.730.000 | Rp4.177.000 |
| III/c | Rp2.813.500 | Rp4.303.200 |
| III/d | Rp2.899.200 | Rp4.434.100 |
| IV/a | Rp2.988.100 | Rp4.570.100 |
| IV/b | Rp3.079.400 | Rp4.710.500 |
| IV/c | Rp3.173.400 | Rp4.854.200 |
| IV/d | Rp3.270.200 | Rp5.001.900 |
| IV/e | Rp3.369.800 | Rp6.373.200 |
C. BESARAN GAJI POKOK PPPK 2026 (PERPRES 11/2024)
| Golongan | Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.938.500 |
| II | Rp2.116.900 |
| III | Rp2.206.400 |
| IV | Rp2.300.800 |
| V | Rp2.399.700 |
| VI | Rp2.503.600 |
| VII | Rp2.612.600 |
| VIII | Rp2.726.900 |
| IX | Rp2.846.500 |
| X | Rp2.971.800 |
| XI | Rp3.103.000 |
| XII | Rp3.240.200 |
| XIII | Rp3.383.700 |
| XIV | Rp3.533.900 |
| XV | Rp3.690.900 |
| XVI | Rp3.855.200 |
| XVII | Rp7.329.000 |
D. KOMPONEN TUNJANGAN ASN
1. Tunjangan Keluarga
- Istri/suami: 10 persen dari gaji pokok.
- Anak (maksimal 2 orang): 2 persen per anak dari gaji pokok.
2. Tunjangan Jabatan Struktural
- Eselon I/a: Rp5.500.000.
- Eselon I/b: Rp4.400.000.
- Eselon II/a: Rp3.250.000.
- Eselon II/b: Rp2.425.000.
- Eselon III/a: Rp1.260.000.
- Eselon III/b: Rp1.015.000.
- Eselon IV/a: Rp540.000.
- Eselon IV/b: Rp490.000.
- Eselon V/a: Rp225.000.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Besaran bervariasi sesuai jenis jabatan.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): satu kali gaji pokok.
- Tunjangan Dosen: satu kali gaji pokok.
- Tunjangan jabatan fungsional umum: Rp220.000 untuk golongan I dan II, Rp330.000 untuk golongan III dan IV.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- Komponen terbesar dalam penghasilan ASN.
- Variasi antar instansi sangat mencolok.
- Tertinggi nasional: Ditjen Pajak Kemenkeu mulai Rp5,3 juta - Rp117 juta per bulan.
- Pemprov DKI Jakarta: Rp3,5 juta - Rp127 juta per bulan.
- Kemenkeu non-DJP: kisaran Rp1,5 juta - Rp46 juta.
- BPK RI: Rp1,5 juta - Rp46 juta.
- Kementerian PUPR: Rp1,5 juta - Rp46 juta.
- Kementerian/Lembaga lain: bervariasi tergantung kelas jabatan.
5. Tunjangan Beras
- 10 kilogram beras per orang per bulan.
- Diberikan untuk pegawai dan setiap anggota keluarga tanggungan.
- Dikonversikan dalam bentuk uang sesuai harga beras di wilayah masing-masing.
6. Uang Makan
- Diberikan berdasarkan tingkat kehadiran.
- Golongan I dan II: Rp41.000 per hari.
- Golongan III: Rp44.000 per hari.
- Golongan IV: Rp48.000 per hari.
7. Tunjangan Umum
- Untuk jabatan struktural eselon V ke bawah dan fungsional tertentu yang belum mendapatkan tunjangan jabatan.
- Golongan I: Rp215.000.
- Golongan II: Rp245.000.
- Golongan III: Rp270.000.
- Golongan IV: Rp295.000.
8. Tunjangan Daerah
- Khusus ASN daerah.
- Besaran tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
- Diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
E. PERBEDAAN PNS DAN PPPK
| Komponen | PNS | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|---|
| Gaji Pokok | ✓ Sesuai PP 5/2024 | ✓ Sesuai Perpres 11/2024 | ✓ Proporsional |
| Tunjangan Keluarga | ✓ | ✓ | ✓ Proporsional |
| Tunjangan Pangan | ✓ | ✓ | ✓ Proporsional |
| Tunjangan Jabatan | ✓ | ✓ | ✓ Proporsional |
| Tunjangan Kinerja | ✓ | ✓ | ✓ Proporsional |
| Jaminan Pensiun | ✓ (Taspen 4,75%) | ✗ | ✗ |
| Jaminan Hari Tua | ✗ | ✓ (BPJS TK 2%) | ✓ (BPJS TK 2%) |
| THR | ✓ | ✓ | ✓ Proporsional |
| Gaji ke-13 | ✓ | ✓ | ✓ Proporsional |
F. TUNJANGAN HARI RAYA (THR) 2026
- Status: belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
- Estimasi pencairan berdasarkan pola tahun sebelumnya: H-10 kerja sebelum Idulfitri.
- Prediksi jadwal: 11-15 Maret 2026 (menjelang Ramadhan 1447 H).
- Komponen THR:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi.
- Diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
G. GAJI KE-13 2026
- Status: belum diumumkan secara resmi.
- Estimasi pencairan: pertengahan tahun (Juni-Juli 2026).
- Bertepatan dengan tahun ajaran baru.
- Komponen gaji ke-13:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan kinerja atau TPP.
- Besaran diperkirakan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Nominal per golongan relatif sama dengan gaji pokok plus tunjangan melekat.
H. POTONGAN GAJI ASN
Setiap bulan, penghasilan ASN dipotong komponen berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Iuran Taspen 4,75 persen (khusus PNS).
- Iuran BPJS Kesehatan.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan (khusus PPPK).
- Potongan lain sesuai kebijakan instansi.
I. SISTEM PEMBAYARAN
- Gaji ASN dibayarkan setiap awal bulan.
- Menggunakan sistem penggajian nasional terintegrasi.
- Tunjangan kinerja dapat dicairkan terpisah tergantung kebijakan instansi.
- Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing ASN.
J. KEBIJAKAN DAN IMB AUAN PEMERINTAH
- Pemerintah mengimbau ASN hanya mengacu pada informasi resmi.
- Sumber resmi: Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan instansi masing-masing.
- Isu kenaikan atau pemotongan gaji yang beredar di media sosial kerap tidak sesuai kebijakan sebenarnya.
- Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan ASN dengan menyesuaikan kondisi fiskal negara.
- Kebijakan penggajian terus dievaluasi agar tetap adil, transparan, dan berkelanjutan.
KESIMPULAN
Penghasilan ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok semata, melainkan akumulasi dari berbagai komponen tunjangan yang membuat total pendapatan antar ASN bisa sangat berbeda meskipun berada dalam golongan yang sama.
PNS memiliki keunggulan berupa jaminan pensiun, sementara PPPK mendapatkan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026, ASN diharapkan memahami struktur gaji dan tunjangan secara komprehensif agar tidak salah persepsi serta dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih matang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

