Repelita Jakarta - Penulis Tere Liye melalui unggahan di akun Facebook pribadinya menyampaikan kritik pedas terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang disebutnya memiliki permainan politik sangat licin sejak lama.
Ia menilai pernyataan mendadak yang menyalahkan DPR atas inisiatif revisi undang-undang tertentu tidak konsisten karena selama menjabat presiden petinggi partai besar berada di kabinetnya sehingga memiliki kuasa penuh untuk menghentikan rancangan undang-undang.
Tere Liye menyebut revisi UU KPK UU Cipta Kerja IKN Kereta Cepat serta berbagai kebijakan kontroversial lainnya menjadi tanggung jawab Joko Widodo karena bisa dengan mudah dihentikan bahkan hanya dengan bisikan.
Ia mempertanyakan alasan mendadak mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama dan menduga hal itu dilakukan untuk membesarkan Partai Solidaritas Indonesia yang dianggap sebagai partai milik keluarganya dengan ketua umum anaknya sendiri.
Menurutnya langkah tersebut bertujuan menciptakan citra heroik sebagai pembela KPK demi menarik simpati basis pemilih tertentu meski hanya soal waktu sebelum mengkritik kebijakan lain seperti Kereta Cepat IKN dan bansos demi kepentingan keluarga serta kelompoknya.
Tere Liye mengajak masyarakat mencatat baik-baik bahwa lebih dari tujuh puluh pegawai terbaik KPK disingkirkan melalui revisi UU KPK serta Ketua KPK yang dipilih pada masa itu kini menjadi tersangka suap namun kasusnya tetap mandek tanpa pemeriksaan lanjutan.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat kasus hukum namun dekat dengan lingkaran Joko Widodo tiba-tiba kebal termasuk contoh Silfester yang sudah menjadi napi namun hingga kini tidak masuk penjara malah menjabat komisaris BUMN.
Tere Liye menekankan pentingnya masyarakat tidak mudah dibohongi oleh politisi dengan pola seperti ini dan menutup unggahannya dengan tanda tangan sebagai penulis novel Sang Eksekutor.
Unggahan Tere Liye tersebut diposting pada Minggu 15 Februari 2026 dan langsung memicu diskusi serta berbagai tanggapan di kalangan pengguna media sosial.(*)


Editor: 91224 R-ID Elok

