Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Boyamin Saiman Bongkar: Jokowi Dulu Restui Pelemahan KPK, Sekarang Cari Muka

Repelita Jakarta - Sikap Joko Widodo yang menyatakan setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama dinilai bertentangan dengan kebijakan yang diambilnya sendiri saat menjabat sebagai Presiden Indonesia

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai pernyataan Jokowi tersebut hanyalah upaya mencari perhatian publik karena ia seolah melupakan peranannya dalam pelemahan KPK melalui revisi undang-undang pada masa kepemimpinannya

Boyamin menegaskan bahwa Jokowi seharusnya tidak membangun narasi seolah-olah tidak mendukung perubahan Undang-Undang KPK mengingat revisi tersebut terjadi dengan persetujuan langsung dari pemerintah

Menurut informasi yang diperolehnya dari kalangan legislatif rencana pelemahan kewenangan KPK melalui perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sudah direncanakan sejak lama namun baru berani dibahas setelah mendapat lampu hijau dari istana pada tahun 2018

Boyamin menjelaskan bahwa DPR akhirnya membahas revisi secara sangat cepat hingga pengambilan keputusan yang dinilai dipaksakan meskipun seharusnya dilakukan melalui voting karena terdapat fraksi yang menolak

Ia menekankan bahwa pembahasan undang-undang tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan aktif pemerintah sehingga pengiriman perwakilan pemerintah ke rapat bersama DPR menjadi bukti kuat adanya persetujuan eksekutif

Boyamin menyatakan bahwa jika Jokowi benar-benar tidak setuju maka pemerintah seharusnya tidak mengirim utusan untuk ikut membahas revisi tersebut namun kenyataannya justru dilakukan

Ia juga membantah dalih bahwa Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut karena Surat Presiden yang menjadi dasar pembahasan telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 11 September 2019

Boyamin menegaskan bahwa pernyataan Jokowi saat ini yang mengaku tidak menandatangani hanyalah upaya menipu publik agar seolah-olah ia tidak terlibat dalam pelemahan KPK

Boyamin juga menyinggung kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK yang berujung pada pemberhentian sejumlah penyidik senior dan diyakini mendapat persetujuan dari pemerintah pusat

Ia menjelaskan bahwa lembaga di bawah pemerintahan Jokowi seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara telah menyetujui pelaksanaan tes tersebut meskipun banyak penolakan dari berbagai pihak

Boyamin menyimpulkan bahwa sikap Jokowi sekarang yang mendukung pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama hanyalah pencitraan karena rekam jejaknya selama menjabat justru menunjukkan dukungan terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved