Repelita Jakarta - Sikap Joko Widodo yang menyatakan setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama dinilai bertentangan dengan kebijakan yang diambilnya sendiri saat menjabat sebagai Presiden Indonesia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai pernyataan Jokowi tersebut hanyalah upaya mencari perhatian publik karena ia seolah melupakan peranannya dalam pelemahan KPK melalui revisi undang-undang pada masa kepemimpinannya
Boyamin menegaskan bahwa Jokowi seharusnya tidak membangun narasi seolah-olah tidak mendukung perubahan Undang-Undang KPK mengingat revisi tersebut terjadi dengan persetujuan langsung dari pemerintah
Menurut informasi yang diperolehnya dari kalangan legislatif rencana pelemahan kewenangan KPK melalui perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sudah direncanakan sejak lama namun baru berani dibahas setelah mendapat lampu hijau dari istana pada tahun 2018
Boyamin menjelaskan bahwa DPR akhirnya membahas revisi secara sangat cepat hingga pengambilan keputusan yang dinilai dipaksakan meskipun seharusnya dilakukan melalui voting karena terdapat fraksi yang menolak
Ia menekankan bahwa pembahasan undang-undang tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan aktif pemerintah sehingga pengiriman perwakilan pemerintah ke rapat bersama DPR menjadi bukti kuat adanya persetujuan eksekutif
Boyamin menyatakan bahwa jika Jokowi benar-benar tidak setuju maka pemerintah seharusnya tidak mengirim utusan untuk ikut membahas revisi tersebut namun kenyataannya justru dilakukan
Ia juga membantah dalih bahwa Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut karena Surat Presiden yang menjadi dasar pembahasan telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 11 September 2019
Boyamin menegaskan bahwa pernyataan Jokowi saat ini yang mengaku tidak menandatangani hanyalah upaya menipu publik agar seolah-olah ia tidak terlibat dalam pelemahan KPK
Boyamin juga menyinggung kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK yang berujung pada pemberhentian sejumlah penyidik senior dan diyakini mendapat persetujuan dari pemerintah pusat
Ia menjelaskan bahwa lembaga di bawah pemerintahan Jokowi seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara telah menyetujui pelaksanaan tes tersebut meskipun banyak penolakan dari berbagai pihak
Boyamin menyimpulkan bahwa sikap Jokowi sekarang yang mendukung pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama hanyalah pencitraan karena rekam jejaknya selama menjabat justru menunjukkan dukungan terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

