Repelita Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap maksud dari beragam jenis narkotika yang ditemukan tersimpan di dalam koper milik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Narkotika tersebut diklaim semata-mata untuk keperluan konsumsi pribadi oleh pemiliknya.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap.
Menurut penjelasannya, barang haram itu diperoleh AKBP Didik khusus untuk pemakaian sendiri tanpa tujuan lain.
Zulkarnain menambahkan bahwa pengakuan tersebut menyebutkan narkotika diambil dari Kasat hanya untuk dikonsumsi pribadi.
Bukti kuat penggunaan juga diperoleh dari hasil uji folikel rambut terhadap AKBP Didik yang memberikan hasil positif.
Sementara itu pemeriksaan urine terhadap AKBP Didik bersama istrinya serta seorang polwan menunjukkan hasil negatif.
Pemeriksaan rambut yang dilakukan oleh Propam justru positif, sedangkan hasil untuk dua pihak lainnya masih dalam proses keluar pada malam tersebut.
Penyidik hingga kini belum menemukan petunjuk bahwa narkotika itu akan diedarkan atau dijual kembali kepada pihak lain.
Zulkarnain dengan tegas menyatakan tidak ada indikasi sama sekali mengenai rencana penjualan barang bukti tersebut.
Koper yang berisi narkotika sebelumnya dititipkan di kediaman seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Polwan tersebut pernah bertugas sebagai anak buah AKBP Didik saat masih di Polda Metro Jaya.
Perkara ini mulai terungkap setelah adanya dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam kasus narkotika yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Penyidikan oleh Polda NTB menyebut Koko Erwin sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Barang bukti sabu seberat 488 gram berhasil diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang komisi kode etik profesi Polri yang digelar pada 9 Februari 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

