Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
SP3 tersebut dikeluarkan pada Kamis 15 Januari 2026 sehingga secara resmi menghentikan proses penyidikan dan mencabut status tersangka yang sebelumnya melekat pada Damai Hari Lubis.
Penerbitan surat perintah itu terjadi sekitar seminggu setelah Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana bertemu mantan Presiden Joko Widodo di kediaman pribadinya di Solo Jawa Tengah pada Kamis 8 Januari 2026.
Dokumen resmi SP3 yang ditandatangani penyidik Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mencakup pembatalan pencekalan ke luar negeri bagi Damai Hari Lubis.
Keputusan penghentian penyidikan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam kasus yang melibatkan delik aduan.
Perkara ini sebelumnya melibatkan beberapa tersangka yang dibagi dalam dua klaster dengan tuduhan berdasarkan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan permohonan restorative justice yang diajukan pihak terkait sehingga proses hukum tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penghentian penyidikan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penyelesaian perkara serupa melalui mekanisme perdamaian dan pemulihan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

