
Repelita Jakarta - Komisi III DPR menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo menjadi bukti kuat kehadiran keadilan melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan dalam perkara tersebut menandakan perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan” ujar Habiburrokhman kepada wartawan pada Sabtu 17 Januari 2026.
Menurutnya pada masa lalu penerapan keadilan restoratif sangat sulit dilaksanakan karena tidak memiliki landasan hukum yang memadai dalam KUHP maupun KUHAP lama.
“Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus Baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Habiburrokhman juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil mengaplikasikan keadilan restoratif secara nyata dan efektif.
"Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasi RJ dalam perkara ini" katanya.
Ia memberikan penghormatan khusus kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perdamaian tersebut.
“Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan” ungkap Habiburrokhman.
Habiburrokhman berharap kasus-kasus serupa terkait tuduhan ijazah mantan Presiden Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah” demikian penutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

