Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiga Tersangka Klaster 1 Ijazah Jokowi Diperiksa Hari Ini, Roy Suryo Dampingi dan Sindir yang Mundur

 Tersangka klaster 1 kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya didampingi Roy Suryo, Kamis (22/1/2026).

Repelita Jakarta - Tiga tersangka dalam klaster pertama kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya pada Kamis dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah tiba dan sedang dipersiapkan untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Rizal Fadillah Rustam Effendi serta Kurnia Tri Royani yang semuanya tergabung dalam klaster pertama.

Mereka datang didampingi Roy Suryo yang merupakan tersangka dari klaster kedua dalam kasus yang sama.

Roy Suryo menyatakan kehadirannya semata-mata untuk mendampingi dan menunjukkan solidaritas kepada rekan-rekannya yang dipanggil penyidik.

Ia menegaskan tetap bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.

Roy Suryo menyatakan akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan hingga penyidikan selesai tanpa meninggalkan tanggung jawab.

Ia menyindir dua tersangka klaster pertama yang sebelumnya dibebaskan melalui jalur restorative justice setelah bertemu Jokowi.

Roy mengibaratkan perjuangan mereka seperti kapal yang harus dipimpin nahkoda hingga tujuan tercapai tanpa ada yang melarikan diri dari tanggung jawab.

Menurutnya jika kapal tenggelam maka nahkoda tidak boleh melompat sendiri atau mencari penyelamatan pribadi melainkan tetap berada di sana.

Pernyataan tegas Roy Suryo disampaikan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada hari yang sama.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah ujaran kebencian serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.

Pengumuman delapan tersangka tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat tujuh November dua ribu dua puluh lima.

Para tersangka dijerat dengan Pasal dua puluh tujuh A dan Pasal dua puluh delapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal tiga ratus sepuluh dan atau tiga ratus sebelas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai perbuatan masing-masing dengan klaster pertama juga dijerat Pasal seratus enam puluh KUHP tentang penghasutan kekerasan terhadap penguasa umum.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana Kurnia Tri Royani Rizal Fadillah Rustam Effendi serta Damai Hari Lubis sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Berkas perkara Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu penetapan kelengkapan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved