Repelita Jakarta - Dr Muhammad Taufiq kembali mengutarakan pandangan kritisnya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia lewat pernyataan dalam forum yang ia sebut Universitas Akal Waras
Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh semata-mata dijalankan dengan mengikuti prosedur formal belaka melainkan wajib dimulai dari cara berpikir yang sehat serta logis
Menurutnya hukum baru dapat mewujudkan keadilan apabila didasari oleh kewarasan nalar sehingga kemampuan berpikir waras menjadi prasyarat utama dalam setiap proses hukum
Dr Muhammad Taufiq menyatakan bahwa seseorang bisa terlihat sehat secara fisik dan tampak kuat namun sering kali gagal menerapkan akal sehat saat memahami serta menerapkan ketentuan hukum
Ia kemudian menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang hanya diterapkan pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sedangkan tersangka lain dalam perkara yang sama tetap diproses secara hukum
Pertanyaan mendasar yang ia ajukan adalah apakah SP3 dari kepolisian sudah cukup untuk menyatakan bahwa perkara tersebut selesai secara hukum
Untuk menjawabnya ia mengajak masyarakat memahami ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025
Peraturan terbaru ini telah mengintegrasikan semua aturan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan kepolisian kejaksaan serta Mahkamah Agung sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang terpadu
Dalam sistem terintegrasi tersebut polisi jaksa dan hakim dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dalam menjalankan proses hukum pidana
Dalam perkara yang dikritiknya terdapat dua klaster tersangka namun semuanya masih termasuk dalam satu rangkaian peristiwa serta satu berkas penyidikan tunggal
Dr Muhammad Taufiq menegaskan bahwa penghentian penyidikan secara parsial setelah penetapan tersangka tidak diperbolehkan selama proses masih berada di tahap penyidikan
Ia menilai sangat tidak masuk akal jika satu berkas perkara dipecah penanganannya padahal belum memasuki tahap persidangan di pengadilan
Jika penyidikan dua tersangka dihentikan melalui SP3 maka status tersangka bagi seluruh pihak dalam berkas yang sama seharusnya juga dicabut secara keseluruhan
Menurutnya mempertahankan status tersangka bagi sebagian pihak sementara yang lain dibebaskan melanggar ketentuan KUHAP baru serta dapat menimbulkan disparitas penegakan hukum
Pasal yang diterapkan lokasi kejadian hasil pemeriksaan serta nomor perkara semuanya identik sehingga tidak ada alasan hukum untuk memperlakukan tersangka secara berbeda
Ia juga mengkritik penerapan restorative justice sebagai dasar penghentian penyidikan karena mekanisme tersebut tidak sah tanpa penetapan pengadilan
Restorative justice baru memiliki kekuatan hukum yang final apabila telah mendapat penetapan sah dari ketua pengadilan negeri setempat
Tanpa penetapan pengadilan SP3 berbasis restorative justice belum dapat dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat dan sempurna
Lebih lanjut Dr Muhammad Taufiq menyatakan bahwa SP3 bukanlah produk hukum yang tidak bisa digugat karena masih dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan
Tidak hanya tersangka yang dirugikan tetapi pihak ketiga seperti lembaga bantuan hukum maupun kelompok masyarakat sipil juga berhak mengajukan gugatan tersebut demi menjaga keadilan
Ia menganggap situasi ini menjadi tidak wajar ketika pembelaan hukum hanya difokuskan pada dua tersangka sementara yang lain dibiarkan menghadapi proses secara sendiri
Sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia ia menegaskan bahwa kritiknya murni berdasarkan keilmuan serta tanggung jawab moral sebagai ahli hukum pidana
Ia menolak anggapan bahwa sikap kritis terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk permusuhan pribadi
Di akhir pernyataannya ia mengajak mahasiswa hukum menjadi generasi yang cerdas jujur serta berani dalam menyuarakan kebenaran
Orang cerdas memang banyak namun orang jujur sangat sedikit sedangkan orang yang cerdas jujur dan berani merupakan hal yang sangat langka
Tanpa keberanian moral serta kewarasan berpikir maka hukum hanya akan menjadi alat yang melahirkan ketidakadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

