Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

SP3 Parsial Langgar KUHAP Baru: Hukum Tanpa Akal Waras Ciptakan Ketidakadilan

 

Repelita Jakarta - Dr Muhammad Taufiq kembali mengutarakan pandangan kritisnya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia lewat pernyataan dalam forum yang ia sebut Universitas Akal Waras

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh semata-mata dijalankan dengan mengikuti prosedur formal belaka melainkan wajib dimulai dari cara berpikir yang sehat serta logis

Menurutnya hukum baru dapat mewujudkan keadilan apabila didasari oleh kewarasan nalar sehingga kemampuan berpikir waras menjadi prasyarat utama dalam setiap proses hukum

Dr Muhammad Taufiq menyatakan bahwa seseorang bisa terlihat sehat secara fisik dan tampak kuat namun sering kali gagal menerapkan akal sehat saat memahami serta menerapkan ketentuan hukum

Ia kemudian menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang hanya diterapkan pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sedangkan tersangka lain dalam perkara yang sama tetap diproses secara hukum

Pertanyaan mendasar yang ia ajukan adalah apakah SP3 dari kepolisian sudah cukup untuk menyatakan bahwa perkara tersebut selesai secara hukum

Untuk menjawabnya ia mengajak masyarakat memahami ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025

Peraturan terbaru ini telah mengintegrasikan semua aturan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan kepolisian kejaksaan serta Mahkamah Agung sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang terpadu

Dalam sistem terintegrasi tersebut polisi jaksa dan hakim dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dalam menjalankan proses hukum pidana

Dalam perkara yang dikritiknya terdapat dua klaster tersangka namun semuanya masih termasuk dalam satu rangkaian peristiwa serta satu berkas penyidikan tunggal

Dr Muhammad Taufiq menegaskan bahwa penghentian penyidikan secara parsial setelah penetapan tersangka tidak diperbolehkan selama proses masih berada di tahap penyidikan

Ia menilai sangat tidak masuk akal jika satu berkas perkara dipecah penanganannya padahal belum memasuki tahap persidangan di pengadilan

Jika penyidikan dua tersangka dihentikan melalui SP3 maka status tersangka bagi seluruh pihak dalam berkas yang sama seharusnya juga dicabut secara keseluruhan

Menurutnya mempertahankan status tersangka bagi sebagian pihak sementara yang lain dibebaskan melanggar ketentuan KUHAP baru serta dapat menimbulkan disparitas penegakan hukum

Pasal yang diterapkan lokasi kejadian hasil pemeriksaan serta nomor perkara semuanya identik sehingga tidak ada alasan hukum untuk memperlakukan tersangka secara berbeda

Ia juga mengkritik penerapan restorative justice sebagai dasar penghentian penyidikan karena mekanisme tersebut tidak sah tanpa penetapan pengadilan

Restorative justice baru memiliki kekuatan hukum yang final apabila telah mendapat penetapan sah dari ketua pengadilan negeri setempat

Tanpa penetapan pengadilan SP3 berbasis restorative justice belum dapat dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat dan sempurna

Lebih lanjut Dr Muhammad Taufiq menyatakan bahwa SP3 bukanlah produk hukum yang tidak bisa digugat karena masih dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan

Tidak hanya tersangka yang dirugikan tetapi pihak ketiga seperti lembaga bantuan hukum maupun kelompok masyarakat sipil juga berhak mengajukan gugatan tersebut demi menjaga keadilan

Ia menganggap situasi ini menjadi tidak wajar ketika pembelaan hukum hanya difokuskan pada dua tersangka sementara yang lain dibiarkan menghadapi proses secara sendiri

Sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia ia menegaskan bahwa kritiknya murni berdasarkan keilmuan serta tanggung jawab moral sebagai ahli hukum pidana

Ia menolak anggapan bahwa sikap kritis terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk permusuhan pribadi

Di akhir pernyataannya ia mengajak mahasiswa hukum menjadi generasi yang cerdas jujur serta berani dalam menyuarakan kebenaran

Orang cerdas memang banyak namun orang jujur sangat sedikit sedangkan orang yang cerdas jujur dan berani merupakan hal yang sangat langka

Tanpa keberanian moral serta kewarasan berpikir maka hukum hanya akan menjadi alat yang melahirkan ketidakadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved