Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang KIP Ungkap Inkonsistensi KPU Soal Verifikasi dan Keterbukaan Ijazah Jokowi

 Bonjowi Sebut Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Bongkar Fakta Baru, Apa Saja?

Repelita [Jakarta] - Perwakilan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi menyatakan bahwa sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat telah mengungkap sejumlah fakta baru yang substansial.

Lukas Luwarso selaku juru bicara pemohon mengemukakan bahwa terdapat ketidakwajaran dalam prosedur verifikasi dokumen persyaratan bakal calon walikota yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solo.

Menurut penjelasannya, Komisi Pemilihan Umum setempat menyatakan bahwa verifikasi faktual terhadap dokumen hanya akan dilakukan apabila terdapat indikasi keganjilan yang terdeteksi sebelumnya.

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif karena masyarakat dianggap tidak mungkin mengetahui adanya keganjilan tanpa proses verifikasi yang dilakukan secara proaktif dan terbuka.

Fakta menarik lainnya yang terungkap adalah pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa mereka pernah mempublikasikan dokumen persyaratan pencalonan presiden melalui situs resmi mereka pada tahun 2014 dan 2019.

Pengakuan tersebut baru disampaikan pada sidang kelima setelah melalui beberapa kali persidangan sebelumnya yang dianggap belum transparan.

Lukas menilai terdapat pertentangan antara pernyataan Komisi Pemilihan Umum pusat dengan klaim yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum Kota Solo.

Ia menegaskan bahwa beberapa sidang awal menjadi kurang berarti karena informasi yang seharusnya terbuka justru diklasifikasikan sebagai dokumen yang dikecualikan dari akses publik.

Kelompok pemohon juga menyoroti perbedaan format dokumen yang diterima karena salinan ijazah yang diberikan kepada mereka ternyata telah mengalami proses penyensoran.

Padahal menurut keterangan resmi, dokumen persyaratan calon termasuk salinan ijazah yang diumumkan melalui situs web tidak melalui proses penyensoran sama sekali.

Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen asli yang tidak disensor, pihak Komisi Pemilihan Umum tidak dapat memenuhinya dengan alasan pembaruan sistem situs web.

Lukas menekankan bahwa pembaruan sistem seharusnya tidak menghilangkan arsip dokumen penting yang menjadi bagian dari catatan sejarah penyelenggaraan pemilihan umum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved