Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menunggu Keputusan Jaksa: Akankah Keaslian Ijazah Jokowi Terbukti di Pengadilan?

 

Repelita [Jakarta] - Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting, menyoroti belum adanya keputusan atau pengumuman resmi dari Kejaksaan mengenai berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Erizal, publik kini menantikan sikap kejaksaan apakah berkas tersebut akan langsung dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan atau justru dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Ia berpendapat bahwa seharusnya berkas perkara ini langsung memenuhi syarat kelengkapan mengingat kasus dugaan terkait ijazah telah berlangsung lama dan didukung banyak bukti.

Bukti-bukti yang dimaksud, kata Erizal, mencakup berbagai dokumen, keterangan saksi fakta, serta kesaksian ahli yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dengan banyaknya alat bukti tersebut, Erizal menilai tidak ada alasan kuat bagi kejaksaan untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.

Apabila berkas langsung dinyatakan lengkap, Erizal menginterpretasikan bahwa kejaksaan menganut pandangan bahwa keaslian ijazah tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu secara khusus.

Dalam skenario tersebut, pernyataan dari Universitas Gadjah Mada dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Markas Besar Polri dianggap sudah mencukupi sebagai dasar untuk melanjutkan perkara.

Erizal menekankan bahwa keputusan akhir mengenai apakah keaslian ijazah harus dibuktikan lebih lanjut atau cukup langsung masuk ke substansi pencemaran nama baik akan sepenuhnya berada di tangan hakim.

Jika jalur ini yang ditempuh, maka Erizal memperkirakan keaslian dokumen ijazah tersebut mungkin tidak akan pernah dibuktikan secara definitif di hadapan pengadilan.

Situasi tersebut, menurut Erizal, berpotensi meninggalkan tanda tanya besar di masyarakat dan berbagai kecurigaan yang dilontarkan oleh Roy Suryo beserta kawan-kawannya mungkin tidak akan terjawab tuntas.

Namun, Erizal menambahkan, apabila kejaksaan memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara, hal itu mengindikasikan bahwa penuntut umum menginginkan pembuktian keaslian ijazah terlebih dahulu.

Keputusan semacam itu, dalam analisis Erizal, akan menunjukkan perbedaan perspektif antara lembaga penuntut umum dan aparat penyidik dalam menilai kelengkapan dan kekuatan bukti.

Kejaksaan, menurut Erizal, mungkin menginginkan kepastian hukum yang lebih kuat mengenai status keaslian ijazah sebelum melakukan penuntutan di persidangan.

Erizal juga menyoroti adanya persepsi umum mengenai pengaruh mantan presiden terhadap institusi kepolisian, yang secara tidak langsung juga diungkapkan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana.

Proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang berlangsung sangat cepat setelah permohonan diajukan menjadi salah satu contoh yang disebutkannya.

Di sisi lain, Erizal menilai hubungan antara mantan presiden dengan kejaksaan dianggap tidak memiliki dinamika yang sama dan masih terdapat batasan-batasan yang lebih jelas.

Kepentingan publik, menurut Erizal, pada dasarnya mengarah pada harapan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan kepastian hukum mengenai keaslian dokumen ijazah.

Erizal mengingatkan bahwa kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan telah menyatakan komitmen untuk meminta maaf secara terbuka apabila keaslian ijazah tersebut terbukti valid di pengadilan.

Janji tersebut dinilai Erizal sebagai langkah yang elegan dan sederhana dalam menyikapi kompleksitas persoalan hukum yang tengah berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved