
Repelita [Jakarta] - Perwakilan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mempublikasikan salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat luas pada masa pemilihan presiden sebelumnya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai respons atas pertanyaan dari anggota majelis.
Kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pengumuman dokumen persyaratan bakal calon merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan internal mereka.
Proses pengumuman tersebut dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat seluas-luasnya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa publikasi dokumen hanya dilakukan setelah memperoleh persetujuan dan ketersediaan dari masing-masing pasangan calon yang bersangkutan.
Pengumuman itu dilaksanakan sesuai dengan tahapan pemilihan yang sudah ditetapkan dan tidak berlangsung secara terus-menerus melainkan dalam periode waktu tertentu.
Tujuan utama dari publikasi tersebut adalah untuk memungkinkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diajukan.
Mengenai proses verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa mereka berpedoman pada peraturan yang berbeda untuk setiap periode pemilihan presiden.
Pada pemilihan tahun 2014, mereka merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2014, sedangkan untuk tahun 2019 menggunakan Peraturan nomor 22 tahun 2018.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi faktual terhadap perbedaan nama antara kartu tanda penduduk dan ijazah hanya dilakukan apabila terdapat tanggapan khusus dari masyarakat.
Kenyataannya, pada kedua pemilihan presiden tersebut tidak ada tanggapan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen sehingga tidak dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Ketua majelis Komisi Informasi Pusat sempat menanyakan sejauh mana cakupan informasi tentang calon yang diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan.
Perwakilan Komisi Pemilihan Umum menjawab bahwa semua dokumen persyaratan calon diunggah dan dapat diakses melalui situs web resmi dan aplikasi informasi pemilu.
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat untuk melihat berbagai dokumen termasuk daftar riwayat hidup, kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, dan salinan ijazah.
Komisi Pemilihan Umum mengklarifikasi bahwa dokumen diunggah oleh tim sukses calon ke dalam sistem informasi pencalonan yang kemudian terintegrasi dengan platform informasi pemilu.
Platform informasi pemilu itulah yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum selama periode pengumuman berlangsung.
Namun, terdapat pengecualian untuk halaman belakang ijazah sekolah menengah atas karena memuat nilai akademik yang dianggap informasi pribadi sehingga tidak ditampilkan.
Pihak pemohon dari kelompok Bongkar Ijazah Jokowi kemudian menyoroti bahwa pengakuan ini membuat perdebatan tentang kerahasiaan dokumen menjadi tidak relevan.
Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan karena Universitas Gadjah Mada tetap menganggap salinan ijazah sebagai dokumen tertutup sementara Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkannya.
Kelompok pemohon juga menekankan bahwa seharusnya verifikasi faktual dilakukan secara proaktif oleh Komisi Pemilihan Umum tanpa harus menunggu tanggapan dari masyarakat terlebih dahulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

