Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saksi Beberkan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Capai Rp75 Juta per Minggu

 Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni (kiri) menyapa pendukungnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Repelita Jakarta - Seorang saksi bernama Andri Setiawan Indrakusuma mengungkapkan dugaan praktik peredaran narkoba secara sistematis di Rutan Salemba dengan omzet mencapai Rp75 juta per minggu. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 29 Januari 2026 yang membahas kasus terdakwa Muhammad Ammar Akbar. Andri menyatakan bahwa dirinya mengenal Ammar karena pernah ditahan di blok yang sama dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Andri menjelaskan bahwa dirinya sering berinteraksi dengan Ammar di sela-sela waktu sebagai tahanan, terutama saat berada di ruang televisi sembari menunggu jadwal masuk kamar. Namun dia menegaskan bahwa tidak pernah melihat terdakwa memiliki atau menggunakan narkotika selama berada di dalam rutan tersebut. Kesaksian ini menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap Ammar yang sedang menghadapi proses hukum terkait narkoba.

Lebih lanjut, Andri membeberkan adanya mekanisme peredaran narkoba yang terorganisir di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Dia menyebutkan adanya beberapa bandar narkoba yang dikenal sebagai ‘pohon’ dan kamar milik anak buah bandar yang disebut sebagai ‘Apotik’. Sistem ini telah berjalan dengan pola tertentu dan melibatkan berbagai pihak di dalam lingkungan rutan tersebut.

Andri bahkan menyebutkan inisial dua bandar narkoba yang dia kenal di Rutan Salemba, meskipun tidak menjelaskan identitas lengkap keduanya. Menurut pengakuannya, peredaran narkoba tidak merata di seluruh blok yang ada dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Dari sekitar dua puluh tiga blok yang ada, satu hingga dua blok dinyatakan tidak memiliki apa yang disebut sebagai apotik narkoba.

“Kalau dihitung, untuk apotik-apotik yang ramai, satu minggunya bisa sampai dua kantong,” ujarnya dalam persidangan. Andri menjelaskan bahwa satu kantong narkotika berisi sekitar seratus gram sehingga peredaran di satu apotik bisa mencapai dua ratus gram atau dua ons per minggu. Sementara untuk apotik yang sepi, jumlahnya berkisar antara dua puluh lima hingga lima puluh gram per minggu.

Tingkat konsumsi narkotika di dalam rutan dinilai tergolong cukup tinggi berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh saksi tersebut. Dia memperkirakan sekitar tujuh puluh sampai tujuh puluh lima persen penghuni rutan merupakan pengguna narkoba. Angka ini menunjukkan betapa luasnya peredaran dan konsumsi narkotika di dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana.

Terkait perputaran uang dari praktik ilegal tersebut, Andri menyebutkan bahwa omzet setiap apotik sangat bervariasi tergantung pada kepadatan penghuni dan kemampuan ekonomi narapidana di blok tersebut. Namun salah satu apotik di Blok I disebut memiliki omzet yang cukup besar mencapai sekitar tujuh puluh lima juta rupiah per minggu. Nilai ini mencerminkan besarnya bisnis narkoba yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Keberadaan apotik narkoba telah menjadi rahasia umum di kalangan penghuni rutan karena aktivitas tersebut berlangsung dengan sepengetahuan petugas. Alih-alih menertibkan praktik ilegal tersebut, petugas justru memilih untuk tutup mata terhadap keberadaan jaringan peredaran narkoba. Kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis yang memungkinkan bisnis haram tersebut terus berjalan.

Andri juga menyebutkan adanya setoran atau yang biasa disebut sebagai ‘uang pengertian’ yang diberikan kepada oknum tertentu agar praktik peredaran narkoba dapat berjalan lancar. Dalam satu blok, jumlah apotik bisa mencapai satu hingga dua kamar khusus yang digunakan sebagai pusat distribusi narkoba. Namun tidak semua blok memiliki apotik karena sistem ini hanya beroperasi di blok-blok tertentu saja.

“Untuk blok penampungan tidak ada apotik. Blok O yang dihuni tahanan kasus korupsi juga tidak ada, itu bersih,” tutup Andri dalam kesaksiannya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba hanya terjadi di blok-blok tertentu dengan karakteristik penghuni yang berbeda. Blok yang dihuni oleh tahanan kasus korupsi dinyatakan bersih dari praktik peredaran narkoba.

Kesaksian ini mengungkap sisi gelap dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi bagi pelanggar hukum. Terungkapnya jaringan peredaran narkoba di dalam rutan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan pembinaan narapidana. Masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas dan perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved