
Repelita Jakarta - Roy Suryo yang masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan tuduhan bahwa ijazah mantan presiden tersebut memiliki tingkat kepalsuan mencapai sembilan puluh sembilan persen.
Pakar telematika tersebut bersama Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa bertekad menjaga amanah dari masyarakat meskipun penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Penghentian penyidikan bagi kedua tersangka itu terjadi setelah mereka melakukan pertemuan dengan Joko Widodo di Sumber Solo Jawa Tengah pada Kamis delapan Januari dua ribu dua puluh enam.
Roy Suryo menyatakan bahwa pembuktian kepalsuan sebesar sembilan puluh sembilan persen tersebut harus tetap dilanjutkan secara konsisten.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo dalam kutipan dari tayangan YouTube SindoNews pada Sabtu tujuh belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Ia menganalogikan pertemuan antara Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dengan Joko Widodo seperti kisah Nabi Musa dan Harun yang menghadap Firaun.
Roy Suryo menyindir bahwa kemunculan SP3 setelah pertemuan itu menimbulkan tanda tanya besar sehingga membuatnya dan rekan-rekannya hanya bisa tertawa karena tidak mungkin terjadi tanpa adanya faktor tertentu di belakangnya.
Pertemuan mendadak antara para tersangka dan pihak yang merasa difitnah tersebut mengejutkan sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Menurut Roy Suryo pertemuan itu sebenarnya dirancang sebagai operasi senyap agar tidak diketahui oleh pihak luar.
Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 tidak sedikit pun menggoyahkan semangatnya serta kelompoknya dalam mengungkap kebenaran yang selama ini menjadi perhatian publik.
Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya merespons perkembangan itu dengan tertawa karena sama sekali tidak mempengaruhi tekad mereka.
Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan SP3.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Di sisi lain Eggi Sudjana memberikan apresiasi terhadap Joko Widodo dengan menyebutnya sebagai sosok berakhlak baik meskipun dalam situasi di mana Joko Widodo merasa menjadi korban fitnah.
Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa Joko Widodo menerima mereka dengan baik padahal ia sendiri yang merasa difitnah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

