
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan alasan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi tentang pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Menurut Mahfud MD materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono bukanlah hal baru karena sebelumnya sudah banyak tokoh dari Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah yang mengkritik kebijakan serupa.
Ia menegaskan bahwa jika laporan itu benar-benar ditujukan pada isu tambang untuk ormas keagamaan maka seharusnya para pelapor lebih tepat menargetkan tokoh-tokoh internal NU dan Muhammadiyah yang telah menyuarakan penolakan jauh lebih awal.
Mahfud MD secara khusus menyinggung Said Aqil Siradj yang di internal NU menyatakan bahwa kebijakan tersebut merusak serta Din Syamsuddin dan Busyro Muqoddas dari Muhammadiyah yang juga menilai hal itu tidak baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam siaran podcast Terus Terang pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam.
Ia mempertanyakan mengapa Pandji Pragiwaksono yang merupakan seorang komika dan memberikan kritik secara menghibur justru menjadi sasaran laporan sementara tokoh-tokoh senior dari ormas keagamaan tidak disentuh.
Mahfud MD menambahkan bahwa kritik sehat dari Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak dijadikan dasar pidana karena hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Sebagai mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ia menjelaskan bahwa Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidanakan berdasarkan asas legalitas karena tidak ada aturan undang-undang yang melarang materi tersebut sebelumnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara retroaktif terhadap perbuatan yang belum dilarang pada saat dilakukan.
Ia menyatakan bahwa stand up comedy Pandji Pragiwaksono telah berlangsung sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal lama yang sudah tidak berlaku.
Menurutnya meskipun secara teoretis ada kemungkinan pemindahan pidana hal itu tetap harus diuji di pengadilan dan tidak mutlak dapat diterapkan.
Mahfud MD menutup dengan tegas bahwa tidak boleh ada pemidanaan atas perbuatan yang belum dilarang oleh undang-undang sebelumnya karena itu merupakan prinsip mutlak dalam hukum pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

