Repelita Jakarta - Kesiapan akademisi Rocky Gerung untuk memberikan kesaksian ahli dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo menandai pergeseran signifikan dalam perkembangan isu tersebut. Kedatangannya sebagai ahli metodologi penelitian menunjukkan bahwa persoalan ini telah memasuki fase baru yang lebih mendalam secara substantif.
Rocky Gerung menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan aspek metodologis dari penelitian yang dilakukan oleh Dokter Tifauzia Tyassuma terkait keabsahan dokumen pendidikan mantan presiden. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan resminya, Rocky Gerung menegaskan bahwa fokus kesaksiannya akan terpusat pada aspek metodologi penelitian, bukan pada upaya untuk meringankan atau memberatkan salah satu pihak. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembahasan telah bergeser dari sekadar perdebatan publik menuju analisis akademis yang lebih objektif.
Kehadiran akademisi sebagai saksi ahli dalam kasus ini mengindikasikan bahwa persoalan hukum memerlukan pendalaman dari sisi metodologis dan keilmuan. Rocky Gerung yang dikenal sebagai pengajar metodologi penelitian di berbagai institusi pendidikan dinilai memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian objektif terhadap kualitas penelitian yang menjadi bahan perdebatan.
Proses hukum yang melibatkan pemeriksaan ahli metodologi menandakan bahwa kasus ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan dugaan pidana biasa. Institusi penegak hukum tampaknya menyadari pentingnya pendekatan ilmiah untuk menilai apakah suatu aktivitas penelitian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.
Rocky Gerung dalam berbagai kesempatan telah menyatakan bahwa penelitian merupakan bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan yang harus dilindungi. Sikap skeptis dan kritis dalam penelitian justru merupakan elemen penting dalam kemajuan peradaban manusia, sehingga tidak semestinya dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat.
Pergeseran ini juga mencerminkan dinamika hukum di Indonesia yang mulai memberi ruang bagi pertimbangan akademis dalam proses peradilan. Keterlibatan ahli dari berbagai disiplin ilmu menunjukkan upaya untuk mendasarkan putusan hukum pada analisis yang komprehensif dan multidimensi.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo sendiri telah menimbulkan perdebatan panjang di ruang publik sejak pertama kali diangkat. Proses hukum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pejabat, dokter, dan ahli digital forensik, telah menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak disoroti dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan kesiapan Rocky Gerung untuk memberikan kesaksian ahli, diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai batasan antara kebebasan akademis dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan metodologis diharapkan mampu memberikan perspektif baru yang lebih objektif dalam menyikapi perbedaan pendapat yang muncul terkait kasus ini.
Perkembangan terakhir ini mengisyaratkan bahwa persoalan hukum tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan legal formal semata, tetapi juga memerlukan pertimbangan akademis dan ilmiah. Keterlibatan ahli metodologi penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti dalam mencari titik terang atas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

