Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LOHPU Kritik Keras Pergantian Mendadak Calon Hakim MK dari Inosentius Syamsul ke Adies Kadir

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang

Repelita Jakarta - Munculnya nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi melalui rapat paripurna pada 26 Januari 2026 memicu pertanyaan serius dari berbagai kalangan. Keputusan ini dinilai kontroversial mengingat sebelumnya Komisi III DPR telah menetapkan Inosentius Syamsul sebagai calon pengganti Profesor Arief Hidayat melalui proses resmi pada 20 Agustus 2025.

Perubahan mendadak tersebut, yang terjadi tanpa penjelasan publik yang memadai, dianggap mencerminkan masalah mendasar dalam tata kelola pengisian jabatan strategis di lembaga negara. Lembaga Opini Hukum Publik menilai bahwa proses pergantian calon ini tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya dan menunjukkan pola pengelolaan kekuasaan yang problematik.

Dalam pernyataan resminya, Lembaga Opini Hukum Publik menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar formalitas hukum belaka melainkan fondasi etis yang menjaga martabat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

Pergantian calon yang telah disepakati beberapa bulan sebelumnya dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap proses seleksi. Mahkamah Konstitusi bukan hanya lembaga yudisial biasa melainkan benteng terakhir yang menguji kesesuaian undang-undang dengan konstitusi negara, sehingga proses pengisian jabatan hakimnya harus melalui mekanisme yang bersih dan terbuka.

Proses yang seharusnya dapat diverifikasi oleh publik justru berlangsung melalui keputusan mendadak yang terkesan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Lembaga Opini Hukum Publik secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan pencoretan Inosentius Syamsul yang sebelumnya telah dinyatakan lolos uji kelayakan.

Desakan juga disampaikan agar DPR menjelaskan secara rinci mengenai timeline pencalonan Adies Kadir, termasuk kapan pendaftaran dilakukan, kapan diumumkan kepada publik, serta bagaimana proses uji kelayakan dan kepatutannya dilaksanakan. Tanpa penjelasan yang utuh, publik berpotensi menilai telah terjadi pelanggaran prosedur dan pengondisian politik dalam pengisian jabatan strategis tersebut.

Bagi Lembaga Opini Hukum Publik, keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan moral tetapi merupakan hak dasar masyarakat dalam negara demokrasi. Proses yang tidak transparan hanya akan melemahkan legitimasi Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan kecurigaan bahwa lembaga penjaga konstitusi justru dilahirkan melalui prosedur yang bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.

Lembaga tersebut menegaskan pentingnya ruang partisipasi publik dan akuntabilitas penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam setiap tahapan proses seleksi hakim konstitusi. Sikap kritis ini disampaikan sebagai bentuk koreksi konstruktif terhadap pengelolaan negara yang sedang berada dalam sorotan berbagai pihak.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap integritas lembaga-lembaga negara, kasus pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian serius mengenai komitmen terhadap konstitusi. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah konstitusi benar-benar dijaga sejak proses awal atau justru dikompromikan oleh kepentingan politik yang tidak terlihat di ruang publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved