
Repelita Jakarta - Ketegangan terjadi dalam rapat kerja Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Pekerjaan Umum saat membahas penanganan bencana di tiga provinsi Sumatera. Pada Selasa, 27 Januari 2026, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo terlihat terbata-bata saat menjelaskan mekanisme penganggaran untuk penanganan situasi darurat tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menyampaikan kritik terbuka terhadap pola pengelolaan anggaran penanganan bencana yang dinilai sering mengganggu alokasi program rutin kementerian. Ia mempertanyakan mengapa institusi yang seharusnya memiliki kelembagaan khusus untuk penanggulangan bencana justru mengambil dana dari pos anggaran lain.
Menurut Ridwan Bae, anggaran yang sebenarnya cukup tersedia justru digunakan dengan cara mengambil dari pos anggaran tertentu untuk membiayai kebutuhan penanganan bencana. Praktik ini dinilai tidak sehat dan dapat mengganggu pelaksanaan program pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan sebelumnya.
Menteri Dody Hanggodo memberikan penjelasan bahwa dalam penanganan awal bencana, kementerian seringkali harus menunjuk penyedia jasa terlebih dahulu sebelum proses pembiayaan resmi disetujui. Sistem ini menurutnya merupakan kebutuhan darurat yang tidak dapat menunggu proses administrasi yang panjang.
Penjelasan tersebut langsung mendapatkan respons tegas dari pimpinan rapat. Ketua Komisi V DPR Lasarus menghentikan penjelasan menteri dan menyatakan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan masalah mendasar dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai penjelasan yang terbata-bata mengindikasikan ketidakpastian dalam sistem yang diterapkan.
Lasarus menegaskan bahwa penanganan bencana tidak seharusnya dilakukan melalui skema utang kepada penyedia jasa. Menurutnya, negara harus memiliki pakem atau pedoman tetap dalam menghadapi situasi darurat tanpa perlu melakukan praktik pinjam-meminjam dengan pihak ketiga.
Negara dinilai masih memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menangani bencana tanpa harus menerapkan sistem utang terlebih dahulu. Ketidakjelasan mekanisme pendanaan justru dapat menimbulkan masalah baru dalam penanganan darurat di lapangan.
Ketua Komisi V juga menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai bencana nasional. Koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus dipertegas terkait pembagian peran dan mekanisme pendanaan.
Ketidakjelasan dalam pembagian tanggung jawab dan alokasi anggaran berpotensi menimbulkan kebingungan kebijakan di lapangan saat terjadi bencana berskala besar. Situasi ini dapat menghambat upaya penanganan darurat yang memerlukan respons cepat dan tepat.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Dewan Perwakilan Rakyat membuka opsi untuk menggelar rapat gabungan antara Komisi V dan Komisi VIII. Rapat tersebut akan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperjelas mekanisme pembiayaan penanganan bencana di masa depan.
Pembahasan lebih mendalam diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran bencana. Semua pihak sepakat bahwa penanganan darurat harus didukung oleh mekanisme pendanaan yang jelas dan tepat sasaran.
Rapat ini merupakan bagian dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pelaksanaan anggaran negara dalam penanganan bencana yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Komitmen untuk memperbaiki sistem diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan darurat di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

