
Repelita Jakarta - Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian ahli di Polda Metro Jaya terkait penelitian yang dilakukan Dokter Tifauzia Tyassuma mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada hari Selasa, Rocky mengaku menghadapi serangkaian pertanyaan yang berfokus pada aspek metodologis dari penelitian tersebut.
Rocky Gerung menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya berkisar antara tujuh hingga sepuluh butir, dengan fokus utama pada keahliannya di bidang metodologi penelitian. Ia menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Dokter Tifa telah sesuai dengan prosedur dan standar akademik yang berlaku dalam dunia ilmiah.
Menurut pengajar metodologi penelitian tersebut, aktivitas penelitian tidak mengandung unsur pidana karena hakikatnya merupakan proses pencarian kebenaran yang terus berlangsung. Ia menyatakan bahwa jika suatu kasus penelitian belum selesai, maka proses penelusuran fakta harus terus dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Rocky Gerung mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajar metodologi penelitian di berbagai instansi pendidikan, sehingga memiliki kapasitas untuk menilai kualitas suatu penelitian. Berdasarkan penilaiannya, Dokter Tifa telah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis yang diperlukan dalam suatu penelitian ilmiah yang kredibel.
Mengenai penetapan Tifa sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik, Rocky menilai hal tersebut lebih merupakan reaksi dari kalangan tertentu terhadap temuan penelitian. Ia mempertanyakan logika yang menyamakan aktivitas penelitian ilmiah dengan tindakan penghinaan terhadap seseorang.
Terkait dengan wacana keadilan restoratif yang mengemuka dalam kasus ini, Rocky Gerung menyatakan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan fokus kesaksian yang diberikannya. Ia menegaskan bahwa perhatian utamanya semata-mata pada aspek metodologis penelitian, bukan pada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Akademisi tersebut hadir di Polda Metro Jaya sebagai ahli yang memberikan penjelasan mengenai aspek metodologi untuk kepentingan proses hukum yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kasus ini terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah mantan presiden ketujuh Republik Indonesia.
Rocky Gerung menegaskan bahwa kehadirannya tidak bertujuan untuk meringankan atau memberatkan salah satu pihak dalam proses hukum tersebut. Tujuan utamanya adalah menjelaskan fungsi metode penelitian dan pentingnya sikap skeptis dalam perkembangan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia.
Menurut pandangan Rocky, sikap mencurigai dan mempertanyakan sesuatu merupakan elemen fundamental dalam perkembangan pengetahuan manusia. Proses penelitian pada hakikatnya adalah upaya sistematis untuk menjawab keraguan melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

