Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rivai Kusumanegara: Jokowi Maafkan Eggi-Damai, Itu Kunci Restorative Justice Bukan Permintaan Maaf Pelaku

 Eggi Sudjana Buka Alasan Temui Jokowi di Solo, Tegaskan Bukan Minta Maaf -  Kaltim Post

Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo Rivai Kusumanegara menjelaskan secara rinci penerapan Restorative Justice dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan sejumlah tersangka.

Inti dari mekanisme Restorative Justice bukan terletak pada permintaan maaf dari pelaku melainkan pada sikap korban yang secara sukarela memilih memaafkan pihak terlapor.

Keputusan Jokowi untuk memaafkan menjadi dasar utama penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sehingga keduanya resmi bebas dari status tersangka.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui menemui Jokowi di kediamannya di Solo dan pertemuan itu menjadi titik balik proses hukum yang sebelumnya berjalan di Polda Metro Jaya.

Setelah pertemuan tersebut Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sehingga status tersangka Eggi dan Damai dicabut sepenuhnya.

Eggi dan Damai termasuk dalam klaster pertama tersangka bersama Rizal Fadillah Kurnia Tri Royani serta Rustam Effendi sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifa.

Eggi menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis sedangkan Damai bertindak sebagai Koordinator Advokat TPUA kelompok yang sejak awal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

Publik sempat mempertanyakan keabsahan Restorative Justice karena Eggi dan Damai secara terbuka membantah pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Keraguan tersebut terutama muncul dari kubu Roy Suryo cs yang menilai RJ tidak sah tanpa adanya pengakuan kesalahan dari terlapor.

Rivai menegaskan bahwa Restorative Justice tidak mensyaratkan permintaan maaf dari pelaku sebagai syarat utama melainkan fokus pada pemaafan dari korban.

Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan Eggi dan Damai ya itu kuncinya jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku pemaafan dari korban tegas Rivai dikutip dari YouTube Kompas TV pada Rabu 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban sehingga pemaafan dari Jokowi menjadi faktor penentu utama penghentian proses hukum.

Boleh cek di mana pun juga karena sifatnya di sini adalah untuk kepentingan korban sambungnya.

Rivai membenarkan adanya kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi serta Damai sebagai bagian dari proses Restorative Justice meski detail isi tidak diungkap.

Apakah dalam RJD ada kesepakatan ada jelas orang tertulis kok kita buat permohonan RJ secara bersama-sama itu dokumennya ada di Polda ada kesepakatan ujarnya.

Menurut Rivai Restorative Justice tidak mungkin terlaksana tanpa adanya kesepakatan bersama antara korban dan terlapor.

RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban tegasnya.

Rivai juga membantah argumen bahwa RJ tidak berlaku karena ancaman pidana pasal yang dikenakan melebihi lima tahun dengan menjelaskan bahwa kasus ini masih menggunakan KUHAP lama serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Tidak ada ketentuan harus ancamannya di bawah 5 tahun itu baru diatur di KUHP baru saya yakin mereka tidak baca ketentuan peralihan dari KUHP baru bahwa terhadap penyidikan yang sedang berlangsung tetap menggunakan KUHP lama artinya KUHP baru belum diberlakukan katanya.

Seluruh tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP sementara klaster kedua menghadapi ancaman lebih berat hingga dua belas tahun penjara karena tambahan pasal terkait manipulasi dokumen elektronik.

Eggi dan Damai secara tegas membantah pernah meminta maaf kepada Jokowi dan menyatakan kunjungan ke Solo hanya untuk silaturahmi semata.

Keduanya juga menepis tuduhan menerima uang Rp100 miliar dari Jokowi dengan menegaskan tidak ada transaksi uang apa pun dalam pertemuan tersebut.

Netty selaku pihak terkait menegaskan bahwa Eggi sedang sakit kanker stadium 4 sehingga bantuan yang diberikan murni untuk pengobatan dan bukan terkait perkara hukum.

Saya minta kepada semua jelas Bang Egi murni sakit mohon didoakan jangan fitnah kami karena sakit loh dosa loh kalian pertanggungjawaban dunia akhirat ucapnya dikutip dari YouTube iNews pada Jumat 16 Januari 2026.

Netty menekankan bahwa tuduhan menerima uang Rp100 miliar tidak masuk akal dan meminta masyarakat bertabayyun sebelum menyebarkan informasi.

Kenapa kok nuduh bahwa kita mendapat uang Rp100 miliar proyek dan hal-hal yang sangat menyakitkan padahal tidak ada apa-apa saya boleh dong ngomong demi Allah demi Rasulullah dengan agama saya 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa tegas Netty.

Roy Suryo selaku tersangka juga merespons pertemuan tersebut dengan menghormati sikap Eggi dan Damai namun berharap tidak ada unsur uang haram di dalamnya.

Tapi yang jelas begini alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram jangan sampai ujar Roy Suryo pada Kamis 8 Januari 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved