
Repelita Jakarta - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, memberikan tanggapan kritis terhadap penggunaan materi agama dalam pertunjukan komedi tunggal Pandji Pragiwaksono berjudul 'Mens Rea'. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah program diskusi bertajuk ‘Mens Rea Pandji, Lawakan atau Penghinaan?’ yang tayang di stasiun televisi iNews pada Selasa (27/1/2026).
Pitra Romadoni menjelaskan bahwa ia tidak menemui masalah apabila materi komedi yang dibawakan berisi kritik terhadap kinerja pemerintah. Menurut pandangannya, menyoroti performa presiden, wakil presiden, menteri, ataupun kabinet merupakan hal yang wajar dan dapat diterima karena menyangkut wilayah evaluasi publik.
Namun, ia menyatakan penolakan yang tegas ketika materi komedi memasuki ranah kepercayaan agama. Pitra menegaskan bahwa agama, sebagai wilayah keyakinan personal dan komunal, seharusnya tidak dijadikan bahan lelucon atau objek tertawaan di atas panggung hiburan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai suatu hal yang tidak pantas dan tidak layak untuk dilakukan.
Laporan hukum telah resmi dilayangkan kepada pihak kepolisian menyusul konten pertunjukan komedi tersebut. Pelapor adalah perwakilan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama dengan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menduga adanya unsur pencemaran nama baik organisasi keagamaan. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 8 Januari 2026.
Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda NU menyatakan alasan dilakukannya langkah hukum tersebut. Ia menyebut bahwa materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dinilai telah melampaui batas hiburan semata. Menurutnya, konten tersebut dianggap telah merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menciptakan kegaduhan di ruang publik, khususnya media.
Pitra Romadoni kembali menekankan perbedaan mendasar antara mengkritik otoritas dan menertawakan keyakinan. Kritik terhadap pemerintah, dalam sudut pandangnya, adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial, sementara agama berada pada domain yang berbeda dan lebih sensitif. Ia berpendapat bahwa komedian seharusnya dapat memahami batasan ini dalam menciptakan materinya.
Langkah pelaporan ini menandai eskalasi respons dari organisasi masyarakat terhadap konten hiburan yang dinilai menyinggung. Diskusi publik pun terus berkembang, mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dalam seni komedi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dipegang oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

