
Repelita Jakarta - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) untuk bertindak sebagai saksi ahli dalam proses hukum terkait tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Rocky Gerung menegaskan dengan jelas bahwa kedatangannya sama sekali tidak bertujuan untuk membela atau menjerat pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Ia menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan penjelasan akademis mengenai fungsi metodologi dalam suatu kegiatan penelitian dan penyelidikan. Menurut penjelasannya di depan wartawan, elemen rasa curiga merupakan komponen penting yang melekat dalam tradisi keilmuan. Proses meneliti dan mencurigai, dalam perspektifnya, adalah bagian yang tak terpisahkan dari upaya memperoleh pengetahuan.
Arah dan substensi dari pemeriksaan yang akan dijalaninya sangat bergantung pada pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Rocky menyampaikan bahwa ia akan mengikuti alur pertanyaan agar proses tersebut tetap fokus dan produktif. Ia menolak untuk berspekulasi terlebih dahulu apakah pemeriksaan akan membahas ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Ia mengonfirmasi bahwa penjelasannya akan banyak berpusat pada persoalan metodologi penelitian mengingat latar belakangnya yang kuat di bidang tersebut. Rocky menjelaskan bahwa ia memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam mengajar metodologi dan mendalami berbagai disiplin ilmu seperti matematika, fisika, dan biologi. Pengetahuan yang luas itu menjadi dasar bagi penjelasan yang akan diberikannya kepada penyidik.
Lebih lanjut, Rocky Gerung memberikan pandangannya bahwa pertengkaran ilmiah adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan dalam dunia penelitian. Semangat untuk mempertanyakan dan rasa ingin tahu yang tinggi seringkali memicu perdebatan di antara para peneliti, yang justru merupakan inti dari kemajuan ilmu pengetahuan. Ia menegaskan bahwa dalam metodologi itu sendiri tidak terdapat unsur pidana, karena proses penelitian pada dasarnya bersifat akademis dan kritis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

