
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas strategi pemulihan kerugian keuangan negara tidak hanya melalui jalur hukum pidana tetapi juga melalui sinergi dengan pemerintah daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa optimalisasi pengelolaan aset negara ditempuh dengan memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diadakan pada hari Rabu.
Sepanjang tahun 2025, upaya kolaboratif antara KPK dan pemerintah daerah berhasil menyelamatkan serta menertibkan aset dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.
Total nilai aset yang berhasil diamankan melalui program penyelamatan dan penertiban tersebut mencapai Rp122,10 triliun berdasarkan data yang dihimpun.
Aset-aset tersebut berasal dari berbagai kategori termasuk fasilitas sosial, fasilitas umum, serta penagihan tunggakan pajak yang sebelumnya terhambat.
Nilai terbesar berasal dari pengamanan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mencapai Rp116,7 triliun berdasarkan rincian yang disampaikan.
Selain itu, upaya penagihan tunggakan pajak juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp5,41 triliun terhadap total pemulihan aset negara.
Bentuk aset yang ditertibkan sangat beragam mencakup waduk, pasar tradisional, kebun binatang, dan berbagai aset publik lainnya yang sempat tidak terkelola dengan baik.
Setelah melalui proses penertiban, seluruh aset tersebut telah dikembalikan status kepemilikannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
Selain upaya melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, KPK juga mencatat keberhasilan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
Nilai aset korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1,5 triliun berdasarkan catatan institusi penegak hukum tersebut.
Upaya pemulihan aset negara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dari tahun ke tahun.
Strategi kolaboratif ini diharapkan dapat terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik di tingkat pusat maupun daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

