Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim Ari Yusuf menyatakan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam untuk melaporkan tiga mantan pejabat kementerian yang bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ari Yusuf menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima ketiga saksi sehingga pihaknya meminta KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Menurutnya ketiga saksi terbukti menerima gratifikasi sehingga keterangan mereka kehilangan integritas dan tidak dapat dipercaya sepenuhnya dalam persidangan.
Ari Yusuf menegaskan bahwa seseorang yang terbukti menerima sesuatu dalam perkara yang sedang disidangkan pasti tidak akan memberikan keterangan secara jujur melainkan sesuai arahan tertentu karena rasa takut.
Ketiga saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri mantan Sesditjen PAUDasmen Hamid Muhammad serta mantan Sesditjen PAUDasmen Sutanto.
Berdasarkan surat dakwaan Jumeri menerima Rp seratus juta Hamid Muhammad menerima Rp tujuh puluh lima juta serta Sutanto menerima Rp lima puluh juta meskipun ketiganya telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui penyidik.
Dalam sidang Senin sembilan belas Januari dua ribu dua puluh enam kuasa hukum Nadiem Dody Abdulkadir menyinggung integritas para saksi ketika memeriksa Sutanto terkait penerimaan Rp lima puluh juta dari terdakwa dalam berkas perkara terpisah Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah sekitar akhir tahun dua ribu dua puluh satu.
Dody menanyakan apakah Sutanto mengetahui ketentuan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan uang kepada KPK dalam waktu tiga puluh hari untuk menghindari sanksi gratifikasi.
Sutanto mengakui mengetahui aturan tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada negara melalui penyidik Kejaksaan.
Kubu Nadiem meminta majelis hakim mencatat bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari pengadaan Chromebook meskipun sudah dikembalikan.
Dody Abdulkadir menilai ketiga saksi memberikan keterangan yang cenderung seragam dan tendensius sehingga patut dipertanyakan objektivitasnya karena adanya dugaan gratifikasi.
Dalam dakwaan Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian negara Rp dua koma satu triliun dengan memperkaya diri sendiri Rp delapan ratus sembilan miliar dari investasi Google ke Gojek.
Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi mengarah pada perangkat berbasis Chrome milik Google sehingga menjadi satu-satunya penguasa di ekosistem tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama Ibrahim Arief eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat Direktur SMP dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun dua ribu dua puluh hingga dua ribu dua puluh satu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

