Repelita Jakarta - Pihak Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma menghadirkan tiga profesor sebagai saksi ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam.
Kuasa hukum Refly Harun menyatakan bahwa dari tujuh ahli yang dijadwalkan dipanggil hanya tiga yang memenuhi panggilan hari ini sementara sisanya akan diperiksa sebelum akhir bulan ini.
Tiga ahli yang hadir adalah Profesor Tono Saksono Profesor Zainal Muttaqin serta Profesor Henri Subiakto yang masing-masing memberikan keterangan teknis guna memperkuat pembelaan para terlapor.
Profesor Tono Saksono ahli pengukuran geodesi menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan terutama oleh Rismon Sianipar serta Roy Suryo bersifat terbukti secara ilmiah setelah ia melakukan verifikasi dengan metode keahlian yang sama.
Profesor Zainal Muttaqin spesialis bedah syaraf dengan sub spesialis neurofungsional memberikan keterangan ahli untuk mendukung Dokter Tifauzia Tyassuma terkait pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada ilmu neurosains serta penilaian perilaku yang tercantum dalam buku Jokowi's White Paper.
Profesor Henri Subiakto pakar komunikasi yang turut terlibat penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyampaikan pandangan bahwa penerapan pasal-pasal UU ITE dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun tidak tepat serta tidak sesuai dalam konteks kasus ini.
Ahli lain yang belum dapat hadir meliputi Rocky Gerung Hamidah Didik Wijayanto serta Rido Rahmadi sehingga proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
Refly Harun menegaskan bahwa kehadiran para profesor ini bertujuan memberikan penjelasan mendalam secara ilmiah agar proses hukum berjalan obyektif adil serta memperjelas posisi para terlapor.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

