Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelapor Pandji Terancam 10 Tahun Penjara, Barang Bukti Rekaman Netflix di Flashdisk Jadi Bumerang Pasal Pembajakan

Duduk Perkara Pelapor Pandji Pragiwaksono Kini Terancam Pidana Pembajakan  10 Tahun Penjara - Surya.co.id

Repelita [Jakarta] - Polemik terkait materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul Mens Rea mengalami perkembangan baru dimana pihak pelapor justru mendapat tekanan hukum. Pelapor yang awalnya ingin menjadikan Pandji sebagai tersangka kini menghadapi ancaman pidana pembajakan dengan potensi hukuman mencapai sepuluh tahun penjara.

Salah satu akun di platform media sosial Thread dengan identitas @inguskeringpost menyoroti pergeseran ini dengan menyatakan bahwa niat melaporkan Pandji justru berbalik menjadi ancaman bagi pelapor itu sendiri. Unggahan tersebut mencerminkan dinamika tak terduga dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait konten komedi yang dianggap kontroversial.

Pergeseran signifikan dalam kasus ini dipicu oleh keabsahan barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor kepada kepolisian. Terdapat flashdisk yang diklaim berisi rekaman pertunjukan Mens Rea dari platform streaming Netflix yang menjadi pusat perhatian dan perdebatan hukum.

Platform Netflix dikenal memiliki kebijakan perlindungan konten yang sangat ketat dimana segala bentuk perekaman ulang, termasuk screen recording dan penggandaan lainnya, dilarang keras. Pelanggaran terhadap kebijakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima tiga barang bukti dari pihak pelapor terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Barang bukti tersebut terdiri dari flashdisk USB berisi rekaman pernyataan, cetakan tangkapan layar, serta dokumen rilis aksi.

Dari ketiga barang bukti tersebut, flashdisk yang disebut berisi rekaman pertunjukan Mens Rea dari Netflix menjadi yang paling dipertanyakan keabsahannya. Barang bukti inilah yang berpotensi menjadi dasar bagi serangan balik terhadap para pelapor karena terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam era digital, cara memperoleh bukti tidak dapat dilepaskan dari aturan hukum yang mengikat platform dan konten digital, termasuk undang-undang hak cipta yang melindungi karya intelektual. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat berakibat fatal dengan ancaman pidana yang serius, termasuk pasal pembajakan yang membawa ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Proses penerimaan laporan secara administratif memang telah berjalan sesuai prosedur, namun penerimaan barang bukti yang dipertanyakan keabsahannya justru membuka polemik baru di ruang publik. Hal ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan konten digital dalam proses hukum.

Ancaman pidana pembajakan terhadap pelapor menjadi pertimbangan penting dalam menilai kelayakan barang bukti yang diajukan dalam suatu proses hukum. Barang bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum dapat mengubah secara drastis posisi hukum para pihak yang terlibat.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman mengenai regulasi hak cipta di era digital, terutama ketika konten dari platform berbayar digunakan sebagai bahan dalam proses hukum. Pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada sanksi perdata tetapi juga dapat berujung pada tindak pidana dengan konsekuensi yang berat.

Hingga berita ini disusun, perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap pihak pelapor masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengamat hukum terus mengamati dinamika kasus yang menunjukkan betapa ruang digital telah menciptakan kompleksitas baru dalam penegakan hukum di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved