
Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan lebih rinci mengenai makna frasa perlindungan hukum bagi wartawan dalam Undang-Undang Pers.
Frasa tersebut tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dianggap belum memiliki kejelasan implementasi.
MK menetapkan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme sengketa pers di Dewan Pers diselesaikan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi sebagian dikabulkan saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026.
Putusan tersebut dikeluarkan untuk Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait dengan perlindungan jurnalis.
Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar secara bersyarat.
Pertentangan itu sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai perlindungan yang komprehensif dan prosedural bagi pekerja pers.
Pemaknaan baru harus mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme tertentu ditempuh.
Mekanisme tersebut meliputi proses hak jawab hak koreksi serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Penerapan sanksi hukum baru dapat dipertimbangkan apabila upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa.
Proses tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam menyelesaikan sengketa pers.
Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Menurut pertimbangan Mahkamah norma pasal tersebut tidak mengatur secara jelas bentuk dan mekanisme perlindungan hukum yang dimaksud.
Ketidakjelasan itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan yang nyata.
Oleh karena itu MK menilai perlu memberikan pemaknaan yang jelas dan konkret terhadap frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut.
Tanpa pemaknaan yang tegas norma itu berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Pemaknaan baru harus memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
Mahkamah menekankan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengutamakan mekanisme UU Pers.
Penyelesaian sengketa pers harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang di bidang pers.
Dalam pertimbangan hukumnya MK menyoroti fakta bahwa masih banyak wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistik mereka.
Kondisi tersebut diakui berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pekerja pers dan menghambat kebebasan berekspresi.
MK juga menyebutkan bahwa posisi wartawan sangat rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan berbagai kepentingan kekuasaan.
Kepentingan itu meliputi ranah politik ekonomi maupun sosial yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.
Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan menurut MK.
Perlindungan tersebut justru merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan pertimbangan itu Mahkamah menyatakan dalil permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum dan seorang wartawan media nasional beralasan secara hukum.
Pemohon yang bernama Rizky Suryarandika mengajukan permohonan uji materi untuk memperjelas perlindungan hukum bagi jurnalis.
Meskipun demikian tiga hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas ini.
Hakim Saldi Isra Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani berpendapat bahwa permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan pendapat tersebut menjadi bagian dari dinamika pertimbangan hukum dalam proses pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi wartawan dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya.
Implementasi putusan MK akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan karya jurnalistik.
Masyarakat juga diharapkan dapat memahami pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjaga demokrasi dan hak atas informasi.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan peran Dewan Pers sebagai institusi yang berwenang menyelesaikan sengketa pers sebelum proses hukum lainnya.
Dengan adanya kejelasan ini diharapkan tidak lagi terjadi penanganan kasus pers yang langsung menggunakan instrumen pidana atau perdata.
Prinsip keadilan restoratif menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap sengketa yang muncul dari pemberitaan pers.
Kebebasan pers yang bertanggung jawab akan semakin terjamin dengan adanya kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut menghadapi tuntutan hukum yang tidak proporsional.
Perlindungan terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
Demokrasi memerlukan pers yang merdeka dan aman dalam menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

