
Repelita Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak akan dilakukan dalam tahun berjalan.
RUU tersebut tidak termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas untuk tahun 2026.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan keterangan resmi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026.
Dasco menegaskan bahwa tidak ada agenda pembahasan perubahan UU Pilkada dalam prolegnas tahun ini.
Dia juga menyatakan bahwa belum ada rencana untuk membahas wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Isu mengenai penetapan kepala daerah oleh dewan perwakilan rakyat daerah sempat berkembang beberapa waktu sebelumnya.
Menurut Dasco wacana tersebut belum masuk dalam agenda pembahasan dan bahkan belum terpikirkan untuk dibahas.
DPR akan memusatkan perhatian pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum selama tahun ini.
RUU Pemilu memang sudah tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026.
Pembahasan revisi UU Pemilu juga dimaksudkan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
Fokus utama adalah melaksanakan amar putusan MK terkait Undang-Undang Pemilihan Umum.
Setiap partai politik diharapkan dapat menyusun sistem atau rekayasa konstitusi di internal masing-masing.
Pemerintah bersama DPR akan bersama-sama membentuk revisi terhadap Undang-Undang Pemilu yang berlaku.
Pembahasan UU Pilkada tidak menjadi prioritas mengingat keterbatasan waktu dan agenda legislasi yang padat.
Prolegnas Prioritas 2026 telah disusun dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Revisi UU Pilkada diperkirakan akan dibahas dalam program legislasi nasional pada tahun-tahun berikutnya.
Saat ini belum ada draft resmi atau naskah akademik yang disiapkan untuk perubahan UU Pilkada.
Mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini akan tetap digunakan hingga ada perubahan undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu memerlukan tindak lanjut yang segera dan komprehensif.
Revisi UU Pemilu diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan berbagai fraksi di DPR dan kementerian terkait di lingkungan pemerintah.
Hasil pembahasan diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan putusan MK.
Proses legislasi untuk revisi UU Pemilu diperkirakan akan memakan waktu cukup panjang mengingat kompleksitas materinya.
DPR dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu sesuai dengan timeline yang ditetapkan.
Sementara itu mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini.
Masyarakat dapat tetap menjalankan hak pilihnya dalam pilkada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Pembahasan perubahan undang-undang pilkada akan dilakukan setelah revisi UU Pemilu selesai disusun.
Prioritas pembahasan undang-undang memang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkini.
Dengan fokus pada revisi UU Pemilu diharapkan dapat tercipta sistem pemilihan umum yang lebih baik ke depan.
Pelaksanaan putusan MK merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh DPR dan pemerintah.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung proses pembahasan revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung.
Hasil akhir dari pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Pemilihan kepala daerah yang demokratis tetap dapat berjalan dengan menggunakan dasar hukum yang berlaku saat ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

